Pelaku Congkel Jok Motor di Taman Kota Singaraja yang Sempat Viral Dibekuk Polisi

BULELENG – Spesialis congkel jok sepeda motor, Gede Sukadana alias Gede alias Empos (56) dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng. Residivis ini sempat bereaksi di beberapa lokasi, dan aksinya di Taman Kota Singaraja sempat viral di media sosial.

Dalam keterangan persnya di Polres Buleleng, Kamis (24/2/2022), Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Kevin Mario Immanuel, S.tr.K, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari pengaduan korban Muhammad Bilal Pamungkas pada 20 Februari ke Sat Reskrim Polres Buleleng.

Dalam laporannya korban menyebutkaan bahwa pada hari Rabu, 16 Pebruari 2022 pukul 6.00 Wita berolahraga bersama dengan teman-temannya di GOR Bhuana Patra, Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamantan/Kabupaten Buleleng. Korban mengaku menggunakan sepeda motor menuju GOR.

Dijelaskan, sebelum berolahraga, korban menaruh handpone merk Samsung A3 warna gold miliknya dibawah jok sepeda motornya. Ia kemudian berolahraga di lapangan. Sekira pukul 17.30 Wita, saksi korban selesai berolahraga dan akan mengambil HP-nya di dalam jok. Ternyata HP-nya sudah tidak ada. Bilal Pamungkas lantas melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Iptu Kevin yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, menjelaskan, dari laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Buleleng yang dipimpinnya melakukan penyelidikan. Tim kemudian menemukan seseorang laki-laki yang dicurigai di Taman Kota Singaraja. “Pada saat dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama GS dan mengakui telah mengambil HP pada hari Rabu, 16 Februari 2022 di GOR Bhuana Patra Singaraja. Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap GS,” paparnya.

Dijelaskan, pelaku Gede Sukadana melakukan pencurian dengan cara membuka paksa sadel jok motor dengan menggunakan tangan hingga sadel rusak. Dan mencongkel jok sepeda motor Yamaha Xeon milik korban. Setelah terbuka, pelaku mengambil barang HP korban yang ada di dalam jok motor.

“Setelah itu barang tersebut dijual sebesar Rp 200.000. Uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Kevin.

Ditambahkan, pelaku Gede Sukadana merupakan residivis pencurian. Selain mencuri hari Rabu, 16 Februari 2022 di GOR Bhuana Patra Singaraja, dia juga melakukan pencurian di beberapa tempat dengan modus yang sama, yaitu congkel jok motor dan merusak jok motor. Masing-masing di tempat parkir Pantai Penimbangan sebanyak satu kali, di tempat parkir Taman Kota sebanyak 3 kali, salah satunya yang sempat viral di media sosial, dan di Jalan Kartini, depan Koperasi Swastyastu Singaraja.

Menurut Iptu Kevin, dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah handpone merk Samsung A3 warna gold, satu buah handpone Evercros, sebuah powerbank, satu unit sepeda motor Honda merk Vario warna merah muda DK 6814 UL beserta kuncinya, 2 buah kunci pas, 1 buah pisau, 4 buah obeng, 3 buah tang, 2 buah gunting, 1 buah jam tangan, 1 buah handset, 1 buah kabel, 1 jam tangan, 1 buah senter, 5 buah flashdisk, 6 memory HP, 4 buah cincin, 3 kunci dan pemotongan kuku, 3 tas kompak (1 tas warna coklat loreng dan 2 warna hitam), 1 buah topi warna hijau, 1 jaket warna hitam dan celana panjang trening warna biru, dan sebuah helm merk ARC warna abu-abu. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *