Pelaku Hipnotis Raup Jutaan Rupiah dari Korbannya

BULELENG – Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dengan cara menghipnotis, Sabtu (27/11/2021). Terduga pelaku sempat merauh jutaan rupiah dari para korbannya.

Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T., M.M., dalam rilis kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Selasa (30/11/2021), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga atas nama Putu Eka Kariasa (41) alamat Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/XI/2021/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali pada 27 November 2021. Korban mengaku tertipu oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban yang sedang sakit, dijanjikan sembuh dengan cara mengikuti kegiatan di pedepokan. Syaratnya harus menyerahkan uang tunai untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan berupa pelangkiran.

Menurut Kapolsek, karena ingin sembuh, korban menuruti permintaan terduga pelaku dengan menyerahkan uang sesuai permintaan sebesar Rp 1.750.000 untuk pendaftaran di pedopokan. Uang tersebut diserahkan pada Rabu, 24 November 2021 pukul 13.00 Wita di rumah korban. Keesokan harinya, Kamis, 25 November 2021, diserahkan uang tunai sebesar Rp 700.000 untuk membeli tempat persembahyangan.

Dijelaskan, setelah menyadari dirinya tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja. Kapolsek Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja, Iptu Ida Bagus Permana D.P., S.H., melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus agar tidak menimbulkan korban lainnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singaraja, Iptu Ida Bagus Permana D.P., S.H., bersama dengan Panit Opsnalnya, Ipda Andry Risky Ulfa, S.TrK., serta unit beberapa personel melakukan penyelidikan diawali dengan melakukan interview terhadap korban untuk mengetahui ciri-ciri pelaku. Juga mengumpulkan informasi dari beberapa masyarakat yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Dari hasil interview terhadap korban dan juga beberapa saksi lainnya, diketahui ciri-ciri korban yang mengarah kepada terduga pelaku Ketut Samiada alias Ketut (55), alamat Banjar Dinas Kencana, Desa Telaga Kecamatan Busungbiu.

Berbekal dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pada Sabtu, 27 Nopember 2021, pukul 18.00 Wita, Kanit Reskrim dan Panit Opsnal berhasil mengamankan Ketut Samiada alias Ketut   di sebuah Gang Samudra Indah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Terduga pelaku dibawa ke Polsek Singaraja untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan, ternyata Ketut Samiada alias Ketut tidak hanya melakukan perbuatannya terhadap korban Putu Eka Kariasa. Ia juga melakukan perbuatan yang sama di derah Desa Panji dan Desa Pedawa.

Dari korban Putu Eka Kariasa, terduga pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 2.450.000. Sebagian telah dipergunakan untuk keperluannya sendiri. Yang berhasil disita penyidik dari tangan terduga pelaku dan dijadikan barang bukti berupa sisa uang tunai hasil penipuan sebesar Rp 500.000, satu handphone NOKIA warna orange, empat baju Hody masing-masing 2 warna merah dan 2 warna hitam dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, 2 celana panjang dibeli menggunakan uang hasi kejahatan, 3 celana pendek yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 6337 GAG, STNK atas nama Nym Sari Munadi.

Sedangkan korban lainnya, I Wayan Parmi (52), alamat Banjar Dinas Bangkiang Sidem, Desa Pedawa Kecamatan Banjar, terduga pelaku Ketut Samiada alias Ketut berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000. Dari korban Pt Gd Artini (21), alamat Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, terduga pekaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000.

Dari pemeriksaan, uang yang diduga hasil kejahatan tersebut dipergunakan membeli barang-barang seperti 1 pasang perhiasan emas Subeng Celuk Alex hijau, sebuah cincin kawin emas, sebuah cincin emas mata merah; 2 buah kalung imitasi, satu stel Subeng imitasi, sebuah cincin bermata merah imitasi, satu TV plat merk Polytron 16 inch, satu spiker aktif dan satu unit kipas angin.

Kapoksek Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M, mengatakan, terhadap terduga pelaku Ketut Samiada alias Ketut disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, yo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *