BULELENG – Penganiaya istri siri hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Suin (39) yang diduga menganiaya istri sirinya, Sri Indrawati (41), hingga tewas terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, dalam rilisnya, Rabu (24/11/2021), menjelaskan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 4 orang, diantaranya 2 orang saksi saat minum dan 2 orang saksi fakta lainnya/pemilik warung telah diminta keterangannya.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada dan setelah dilakukan gelar perkara telah ditetapkan suami siri korban yang bernama Suin alias IN umur 39 sebagai tersangka,” jelas Iptu Sumarjaya.
Dijelaskan pula, modus terduga pelaku melakukan perbuatannya melakukan pemukulan dengan menggunakan botol plastik handbody saat masih di luar kamar (saat minum) dan kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan berulang-ulang ke bagian kepala saat berada di dalam kamar.
“Penyebab pelaku melakukan perbuatannya karena emosi setelah terjadi pertengkaran mulut saat minum arak dan emosi tersebut berlanjut sampai di dalam kamar pelaku dan korban,” terangnya.
Iptu Sumarjaya mengatakan, barang bukti sementara yang digunakan adalah pakaian korban, pakaian terduga pelaku dan botol plastik handbody.
“Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Iptu Sumarjaya.
Untuk penyebab korban meninggal dunia belum diketahui, menunggu hasil visum (otopsi) dari pihak RSUD Kabupaten Buleleng.
Seperti diketahui, diduga mabuk usai pesta miras, Suin menganiaya istri sirinya hingga tewas. Peristiwa tersebut berawal dari pesta minum arak yang dilakukan pelaku Suin (39), korban Sri Indrawati (41) dan dua orang lainnya pada Senin (22/11) sekira pukul 20.00 Wita di warung pojok di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Gerokgak. Usai pesta miras itulah terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku.
Pertengkaran mulut terjadi pada Selasa (23/11) pukul 00.00 Wita antara korban Sri Indrawati dan terduga pelaku Suin. Karena pelaku tidak dapat mengendalikan emosi, ia memukul kepala korban Sri Indrawati berulang-ulang sampai korban tertidur. Terduga pelaku pun setelah itu juga ikut tertidur dalam satu kamar.
Pada saat terduga pelaku bangun tidur sekitar pukul 04.00 Wita di hari Selasa (23/11), ia kemudian membangunkan korban. Ternyata korban yang merupakan istri sirinya sudah dalam keadaan kaku. Terduga pelaku Suin akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Celukan Bawang. (bs)

