Polisi Tangkap 3 Pemuda Pemesan Tembakau Gorilla

BULELENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap tiga pemuda yang membeli tembakau gorilla lewat jasa pengiriman barang. Hal itu dikatakan KBO Sat Resnakoba Polres Buleleng, Iptu Choiril, dalam rilis kepada media di Polres Buleleng, Jumat (29/10/2021).


Iptu Choiril didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengungkapkan, kasus tersebut bermula informasi yang diperolehnya. Bahwa pada Minggu (17/10) sekira jam 09.00 Wita Sat Resnarkoba Polres Buleleng mendapatkan informasi ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman.


Dikatakan, berdasarkan informasi tersebut, pada Senin (18/10) sekira pukul 13.00 wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap paket tersebut dengan cara berkoordinasi dengan satu jasa pengiriman barang yang ada di Singaraja.


“Pada pukul 13.45 wita, dilakukan pembuntutan terhadap kurir yang mengirim paket, yang mengarah ke Jalan Laviana Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk Buleleng. Yang bersangkutan berhenti di sebuah rumah,” papar Iptu Choiril.


Setelah paket diserahkan oleh kurir dan diterima pemilik, lanjut dia, penerima paket langsung diamankan. Dari penggeladahan di rumah penerima paket, ditemukan sebuah paket warna hitam yang setelah dibuka berisi 3 plastik klip bening yang di dalamnya berisi tembakau diduga tembakau sintesis/tembakau gorilla. Dengan berat kode A 5,37 gram brutto (5,00 gram netto), kode B 5,31 gram brutto (4,94 gram netto), kode C 3,32 gram brutto (2,95 gram netto), dan berat total 14 gram brutto, berat netto 12,89 gram.


“Pemilik paket diketahui bernama Made Jeki Swarimbawa Putrawan alias Jeki, umur 25 tahun. Dari hasil penggeledahan, selain ditemukan paket tembakau juga juga diamankan sebuah HP merk Oppo warna hitam, 1 kotak besi merk Hello Kitty warna merah putih, 1 gulungan kertas rokok dan 1 bungkus tembakau merk Violin,” kata Iptu Choiril.


Dijelaskan, dengan terungkapnya pelaku Made Jeki Swarimbawa Putrawan alias Jeki, kemudian Sat Resnarkoba mengembangkan informasi yang diterima terhadap pemesanan tembakau gorilla melalui media social dan dikirimkan dengan menggunakan jasa pengiriman barang.


Ditambahkan, pada Selasa (19/10) sekira pukul 10.30 wita, pihaknya mengamankan Panji Setiawan alias Panji (23), alamat Perum Geriya Permai Pemaron Buleleng, yang sedang mengambil paket di kantor jasa pengiriman barang yang ada di Jalan Gajah Mada Singaraja. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambil tersebut, di dalamnya berisi 1 barang pengharum ruangan merk Stella yang di dalamnya terdapat 2 paket plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika sintesis. Berat masing-masing kode A 5,02 gram brutto (4,43 gram netto) dan kode B 5,02 gram brutto (4,43 gram netto), dengan berat total 10,04 gram brutto (8,86 gram netto).


Sementara dari keterangan Panji Setiawan alias Panji bahwa barang yang diambil di salah satu jasa pengiriman tersebut adalah milik bersama dengan Kadek Wisnu Surya Putra alias Wisnu. Bersama Panji Setiawan alias Panji, polisi mendatangi rumah Kadek Wisnu Surya Putra alias Wisnu (24), alamat Perumahan Taman Wira Sambangan, Desa Panji Sukasada. Setelah ditemukan dan dilakukan interview bahwa paket yang diambil Panji Setiawan Alias Panji tersebut adalah milik berdua yang dibeli secara patungan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *