DENPASAR – Menghadapi tahapan yang padat dan paralel antara Pemilu dan Pilkada di tahun 2024, Bawaslu dapat menetapkan pelaksana tugas (plt.) bagi anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota jika masa jabatannya habis. Itu disampaikan Dewa Gede Palguna ketika memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Penyelenggaraan Pemilu Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Sabtu (9/10/2021).
Terlihat hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia dan I Wayan Wirka, didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, serta pengampu Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se – Bali.
Dalam pemaparannya, Dewa Palguna mengangkat isu hukum terkait dengan legalitas penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di tengah wacana perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Pada faktanya, terkhusus Bawaslu, ada ribuan anggota Bawaslu daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tengah tahapan Pemilu serentak nanti, di antara rentang waktu Juli sampai dengan september 2023,” tutur mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.
Secara hukum, masih menjadi perdebatan terkait dengan anggota Bawaslu yang telah habis masa jabatannya di tengah tahapan penyelenggara Pemilu/Pilkada 2024, mengingat banyak anggota yang akan berakhir masa jabatannya pada tahapan yang padat dan pararel antara tahapan Pemilu dan Pilkada. “Masih menjadi perdebatan terkait anggota Bawaslu yang telah habis masa jabatannya di tengah tahapan penyelenggara Pemilu/Pilkada 2024 ,apakah masih bisa diperpanjang atau tidak? mengingat tahapan yang padat dan pararel antara tahapan pemilu dan pilkada,” ujar alumni Unpad itu.
Lebih lanjut, Dewa Palguna berpendapat bahwa pemilihan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, kendati melibatkan Pansel, pada dasarnya merupakan kewenangan Bawaslu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 124 sampai dengan 131 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal tersebut menegaskan bahwa Bawaslu adalah pejabat tata usaha negara. Sebab, Bawaslu berwenang melakukan perbuatan tata usaha negara, dalam hal ini membuat keputusan.
“Dengan bertolak dari fakta Bawaslu merupakan pejabat tata usaha negara, dan berdasarkan isu hukum bahwa Bawaslu akan menghadapi keadaan darurat. Sehingga dapat mengambil tindakan untuk menetapkan plt. (pelaksana tugas),” jelas Dewa Palguna yang tergabung secara daring dalam forum tersebut.
Jika menilik hukum administrasi, plt. ditetapkan jika keadaan di mana masa jabatan pejabat sebelumnya telah berakhir sementara pejabat yang definitif belum ada (yang dalam konteks ini penyebabnya ialah tidak memungkinkan dilakukan seleksi akibat dari tahapan pemilu yang sedang berjalan nantinya.)
Di akhir pemaparannya, Dewa Palguna berkesimpulan bahwa Bawaslu dapat menetapkan plt. bagi anggota Bawaslu Provinsi maupun anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya ketika tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung hingga tahapan Pemilu dan Pilkada dimaksud selesai.
“Saya berkesimpulan, Bawaslu dapat menetapkan plt. bagi anggota Bawaslu Provinsi maupun anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya ketika tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung hingga tahapan Pemilu dan Pilkada dimaksud selesai,” pungkasnya. (bs)

