POLISI TANGKAP PEMBURU KIJANG DI TAMAN NASIONAL BALI BARAT

BULELENG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buleleng dan Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menangkap pemburu hewan yang dilindungi berupa kijang di kawasan TNBB, Rabu (29/9). Tersangka, Kasiyanto (33), kini ditahan di Polres Buleleng, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, SIK, SH, M.Si, didampingi Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Kresna Kepakisan, dalam keterangannya kepada wartawan Senin (4/102021), menjelaskan, pada Rabu (29/9) sekira pukul 13.00 Wita Unit II Reskrim Polres Buleleng mendapatkan informasi dari petugas TNBB bahwa adanya orang yang melakukan perburuan satwa yang dilindungi. Dari informasi tersebut, Kapolres Buleleng Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K memerintahkan Unit II Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Ketut Dabawa, S.H, untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

Unit II Reskrim bersama petugas Polhut dipimpin Kepala Resor Prapat Agung, Wayan Widiasa, melakukan penyelidikan dengan melaksanakan patroli pada wilayah TNBB. Ketika sedang melakukan patroli, tim menemukan sebuah sepeda motor di dalam kawasan hutan, yang notabene hal tersebut tidak lazim terjadi di dalam kawasan hutan.

Karena merasa curiga, tim melakukan penyanggongan. Pada sekira pukul 18.15 wita, tim menemukan orang sedang membawa senapan. “Setelah dicek orang tersebut sudah membawa hasil buruan berupa satwa kijang yang sudah berbentuk daging beserta tulang dan kepalanya. Tim gabungan segera mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Buleleng,” kata Kapolres Buleleng.

Menurut Kapolres, atas perbuatannya, tersangka Kasiyanto dari Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua tengkorak satwa kijang, satu bilah golok, satu pucuk senapan angin warna loreng dilengkapi alat peredam, satu unit teleskop, dua buah pluit untuk memanggil satwa kijang, sepdam motor Honda Supra X nopol DK 7362 UI, 10 butir amunisi senapan angin kaliber 55, lima kg daging satwa kijang. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *