BULELENG – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI melalukan pembinaan terhadap para pegawai di lingkungan Kemenag Buleleng, Senin (13/9). Pembinaan diberikan oleh Inspektur Wilayah I Itjen Kemenag RI, H. Maman Saepulloh, di kantor Kemenag Buleleng.
Hadir dan sebagai peserta dalam acara tersebut yakni Kasubag TU Kemenag Buleleng, Made Sarjana, Kasi Pendis H. Lewa Karma, M.Pd., Pengendali Teknis Itjen Rosid), Plt. Kasi Bimas Islam, H. Imam Syafii, serta kepala madrasah negeri, kasi/penyelenggara, kepala KUA dan anggota tim Itjen.
Dalam paparannya yang berjudul “Pembangunan Zone Integritas dan Implementasi PP No 53 Tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, Inspektur Wilayah I, H. Maman Saepulloh, menekankan budaya kerja yang harus dimiliki oleh pegawai di jajaran Kemenag. Budaya kerja tersebut, pertama integritas, yakni keselarasan yakni keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar.
Kedua, profesional, yakni bekerja secara disiplin kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik. Ketiga, inovasi, yakni menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih. Keempat, tanggung jawab yakni bekerja secara tuntas dan konskuen. Serta kelima, keteladanan yakni menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
H. Maman Saepulloh juga menekankan agar para pegawai di jajaran Kemenag menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kata dia, disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Menurutnya, ada sanksi jika terjadi pelanggaran disiplin. “Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” jelasnya.
Sementara bagi PNS yang melanggar disiplin PNS maka ada hukuman disiplin, mulai dari yang ringan sampai yang berat. Yang ringan berupa teguran lisan hingga yang berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. “Kalau sudah hukuman berat seperti itu maka dia tidak dapat uang pensiun,” katanya. (bs)
