BAWASLU KEMBALIKAN RP 7,8 M SISA DANA KE KAS DAERAH

DENPASAR – Tuntas sudah seluruh pengawasan tahapan Pilkada 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Bali bersama Bawaslu Kabupaten/Kota yang daerahnya menggelar Pilkada Serentak 2020. Hal ini ditandai dengan pengembalian sisa dana Pilkada 2020 yang sebelumnya dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Jumlah dana hibah yang tidak terpakai di enam kabupaten/kota berdasarkan finalisasi perhitungan terakhir berjumlah Rp 7,8 miliar. Tiap kabupaten/kota memiliki sisa dana hibah yang berbeda-beda.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, kepada sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu Bali, Jumat (9/4/2021) mengatakan, Bawaslu dalam mengelola dana hibah pilkada mengedepankan asas efektif efisien sebagaimana amanat undang-undang. “Dana sebanyak itu selain karena memang tidak terserap, juga karena kami selalu menekankan asas efektif efisien dalam mengelola dana hibah pilkada. Namun demikian, bukan berarti kita efektif dan efisien dengan cara tidak memaksimalkan peran-peran kita dalam optimalisasi pengawasan di lapangan. Kita efektif dan efisien disertai dengan optimalisasi pengawasan dengan menggerakkan sumber daya yang ada,” urai mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Lebih jauh Rudia yang juga seorang jurnalis ini memaparkan, dalam praktek di lapangan, kerja-kerja pengawasan disamping menggunakan dana hibah, juga berupaya melakukan upaya-upaya inovasi pengawasan dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat. Dikatakan Rudia, masyarakat adalah obyek sekaligus subyek dalam proses demokrasi. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan adalah bagian dari edukasi politik kepada masyarakat pemilih sebagai pemegang hak suara.

“Beberapa kerja inovatif kami selama tahapan Pilkada 2020 diantaranya, saya selaku Koordiv Hukum menggagas program berbasis masyarakat yakni Desa Sadar Hukum Pemilu. Kegiatan ini murni inisiatif desa-desa di wilayah berpilkada melalui inisiasi dari kami di Bawaslu. Mereka sadar, dengan gerakan Desa Sadar Hukum, masyarakat akan semakin cerdas dalam berpolitik. Tidak mudah terprovokasi yang berujung pelanggaran,” jelas lelaki asal Desa Baturinggit Kubu Karangasem ini.

Ditambahkan lagi, gerakan Desa Sadar hukum yang dilaksanakan di wilayah berpilkada tidak menggunakan anggaran hibah pilkada. “Ini adalah salah satu bentuk efisiensi anggaran yang kami lakukan. Sasarannya dapat, hemat anggaran dapat,” imbuh Rudia.

Ditanya apa saja kegiatan yang tidak bisa di eksekusi, Rudia menjelaskan, dana-dana yang dialokasi untuk penanganan pelanggaran hampir semua tidak bisa dieksekusi, terutama pelanggaran pidana pemilihan. Hal ini dikarenakan minimnya dugaan pelanggaran baik berupa temuan maupun laporan yang ditangani oleh Bawaslu.

“Anggaran untuk penanganan dugaan pidana pemilihan sangat banyak kita alokasikan. Tapi karena tidak banyak ada dugaan pidana pemilihan yang kita tangani, secara otomatis anggaran ini tidak bisa di eksekusi,” beber Rudia.

Kapan sisa dana dikembalikan? “Secara administrasi per 31 Maret 2021 semua sisa dana hibah pilkada telah ditransfer ke masing-masing kabupaten/kota melalui Rekening Kas Daerah. Saat ini bagian administrasi keuangan Bawaslu Bali sedang berproses di KPPN Wilayah Bali untuk mendapatkan pengesahan prosesnya,” jelas Rudia. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *