TIM YUSTISI JARING 16 PELANGGAR PROKES PPKM

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 16 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan P. Bungin Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Senin (29/3/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, dari 16 orang pelanggar sebanyak 11 orang didenda di tempat dan 5 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan semua, Sayoga  mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali,” jelasnya.

Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini semakin banyak. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu, Sayoga menegaskan, masyarakat sadar akan pentingnya menaati protokol kesehatan. Dengan semua menaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *