LAGI, TIM YUSTISI JARING 13 PELANGGAR PROKES

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 13 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Nusa Kambangan Desa Dauh Puri Denpasar Barat, Selasa (23/3/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, dari 13 orang pelanggar sebanyak 6 orang didenda di tempat dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Tidak hanya itu, pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku, pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

“Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali,” jelasnya. Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *