LAGI, TIM YUSTISI RAPID TEST ANTIGEN 8 PELANGGAR PROKES

DENPASAR – Dalam upaya menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar Denpasar lakukan rapid test kepada 8 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan di Jalan Tukad pekrisan Jalan Tukad Barito Panjer, Rabu  (10/3/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif. Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 26 pelanggar. Dari jumlah tersebut 14 di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Menurutnya, dari 26 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 8 orang saja. “Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 8 orang saja,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengaku, sidak kali ini ada satu perempuan  marah-marah saat didenda karena tidak menggunakan masker. Sebagai petugas pihaknya tetap melaksanakan tugas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan Gubernur Bali yang berlaku.

Sayoga menegaskan, dalam kegiatan ini pihaknya hanya menjalankan tugas dalam upaya menekan penularan Covid-19. Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. Jika tidak ingin didenda Sayoga harapkan masyarakat patuhui peraturan yang berlaku. Yakni protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Untuk kedepan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) skala mikro kepada masyarakat. Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi Covid-19 ini dapat terkendali. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *