DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, yakni di seputaran Jalan Sudirman -Jalan. Waturenggong – Jalan Diponegoro pada Rabu (17/2/2021).
Dari jumlah yang terjaring sebanyak 7 orang langsung di-rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua nonreaktif. “Dalam kegiatan ini hanya 7 di-rapid test antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan Covid-19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung digiring ke rumah singgah untuk diisolasi.
Menurutnya, selama bertugas tidak mengalami kesusahan, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 22 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 13 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 9 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.
“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan Covid-19,” katanya. (bs)