DENPASAR – Awal tahun baru 2021, Tim Yustisi Kota Denpasar tetap laksanakan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar secara ketat. Penertiban tahun 2021 ini juga menyasar pertokoan,warung angkringan, pedagang kaki lima dan pengguna jalan.
“Meskipun tahun telah berganti namun kasus covid 19 masih terus ditemukan maka dari itu penertiban harus tetap dilaksanakan,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui Sabtu (2/1/2021).
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban protokol kesehatan kali ini masih ditemukan 14 orang pelanggar. Namun semua pelanggar yang terjaring tidak ada yang di denda karena mereka semua telah membawa masker. Hanya salah pada penggunaannya dan tidak sempurna karena dipasang di dagu, sebagai sanksinya hanya diberikan pembinaan.
Dalam pembinaan tersebut, Sayoga menegaskan kepada pelanggar bahwa masker itu harus digunakan dengan benar pada tepatnya bukan sebagai hiasan atau agar tidak di denda saja. Melainkan peraturan tersebut dibuat agar masyarakat tidak terpapar atau tertular Covid-19 ketika beraktifitas diluar rumah.
Mengingat semua orang bisa terpapar virus Covid-19 jika tidak disilpin dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satu antisipasinya agar tidak tertular adalah dengan menggunakan masker yang baik dan benar.
Dalam penertiban yang dilakukan tersebut, Sayoga juga mengingatkan para pelaku usaha agar menyiapkan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Jika semua komponen telah menerapkan protokol kesehatan maka mata rantai penularan ini akan cepat diputus, sehingga perekonomian masyarakat segera bisa kembali pulih.
Selebihnya dia mengajak masyarakat lainnya untuk secara sadar dan jangan sampai abai dalam menerapkan protokol kesehatan. “Langkah kecil dan sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan sangat berarti dalam memutus rantai penularan Covid-19,” pungkasnya. (bs)