DENPASAR – Guna mempercepat penanganan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19), Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan operasi penegakan hukum prokes. Tim yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub serta didukung oleh lurah dan perangkat Kelurahan Renon dan Jro Bendesa Renon ini melaksanakan operasi penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Densel, pada Jumat (11/12/2020).
Rangkaian operasi ini berhasil menjaring 15 orang yang melanggar protokol kesehatan tersebut terdiri dari 4 orang langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 11 orang lagi diberikan pembinaan dan sanksi sosial karena menggunakan masker tidak benar. Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, di sela-sela kegiatan.
Dewa Sayoga mengatakan, kegiatan ini terus kami laksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda. Operasi kali ini dilaksanakan di wilayah kelurahan Renon tepatnya di Jalan Tukad Yeh Aya. “Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan kegiatan penertiban ini bukan untuk mendenda pelanggar semata tetapi bagaimana upaya bersama untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 agar cepat berakhir. Hal ini juga berguna meningkatkan kesehatan bersama untuk selalu hidup sehat sehingga masyarakat tetap produktif agar dapat meningkatkan perekonomian.
“Tentunya kami berharap seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar masyarakat selalu sehat dan terhindar dari virus Covid-19,” pungkasnya. (bs)