DENPASAR – Sebagai upaya keberlanjutan untuk mengugah peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes), Satgas Covid-19 Kelurahan Ubung bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas kembali menggelar sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin protokol kesehatan cegah Covid-19. Kegiatan yang menyasar titik yang berpotensi terjadi kerumunan seperti pedagang dan pelaku usaha ini digelar pada Senin (7/12/2020).
Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, di sela-sela kegiatan menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan cegah Covid-19 pada tatanan kehidupan era baru tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Sehingga, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan.
“Jadi pada intinya kami ingin masyarakat yang saat ini sudah disiplin, agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dioptimalkan, dan kita bersama tetap bisa produktif di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan semacam ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Dimana, lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan akan terus dilaksanakan pengawasan. Sehingga masyarakat dapat terbiasa dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. “Jadi ini mulai dari diri sendiri, untuk melindungi diri, keluarga dan sesama,” ajak Ariyanta.
Pihaknya menambahkan, Kelurahan Ubung bersama Satgas Kelurahan akan terus melaksanakan sosialisasi, monitoring, edukasi dan pemantauan rutin. Sehingga masyarakat tidak sampai lengah. Selain itu, kita harus saling bahu membahu dan saling mengingatkan sesama, sehingga Covid-19 dapat dihindari.
“Jadi mari bersama-sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, menggunakan masker bukan menghindari denda, tapi melindungi diri dan sesama,” pungkasnya. (bs)