DENPASAR – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari Minggu (29/11/2020) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 109 orang melalui transmisi lokal. Sembuh sebanyak 56 orang, dan 1 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut: terkonfirmasi positif 13.938 orang, sembuh 12.588 orang (90,31%), dan meninggal dunia 428 orang (3,07%). Kasus aktif per hari ini menjadi 922 orang (6,62%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar. Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu, mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu “terapkan 3M”, yakni memakai masker di manapun, terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di manapun kita berada. Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita. (bs)