DENPASAR – Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bali menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Mikol). Penolakan tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021, Rabu (18/11/2020).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry, dan dihadiri Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.
Dalam pandangan umumnya yang dibacakan Nyoman Wirya, Fraksi Partai Golkar secara tegas menolak RUU Mikol. “Sehubungan dengan wacana disusun dan diberlakukannya UU Minuman Beralkohol, Fraksi Partai Golkar secara tegas menolak UU tersebut. Mengingat bahwa Bali merupakan daerah pariwisata dan minuman beralkohol terkait dengan industri pengolahan sebagai sumber penghidupan masyarakat dan terkait dengan pelaksanaan upacara adat,” ujar Wirya.
Hal senada disampaikan Fraksi Partai Gerindra. Dalam pandangan umumnya yang dibacakan I Ketut Juliarta, SH, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menolak RUU Mikol tersebut.
Menurut Juliarta, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi atas terbitnya Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Dikatakan, regulasi ini sebagai payung hukum bagi perajin arak Bali sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat Bali.
Namun, kata dia, saat ini RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI dan menjadi polemik. “Mohon saudara Gubernur menyikapi terhadap RUU ini sehingga tidak meresahkan masyarakat Bali. Kami Fraksi Gerindra dengan tegas menolak RUU disahkan menjadi UU mengingat Bali sebagai daerah wisata dan akan sangat merugikan masyarakat Bali,” ujar Juliarta.
Sementara Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umum yang dibacakan I Komang Wirawan, SH, menyatakan, dikeluarkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali merupakan keberpihakan nyata Pemerintah Provinsi Bali terhadap kearifan lokal. Namun saat ini berkembang berita terkait dengan pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkhol.
“Jika ini mendapat pengesahan dari DPR RI akan berpengaruh terhadap eksistensi pariwisata Bali. Untuk itu, kami Fraksi Partai Demokrat sarankan kepada Saudara Gubernur untuk bersikap dan menolak RUU tersebut demi menjaga eksistensi Bali sebagai destinasi wisata dunia,” tegas Wirawan. (bs)