TIM YUSTISI KEMBALI JARING 17 ORANG LANGGAR PROKES

DENPASAR – Sebanyak 17 orang kembali ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Semua pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja, tepatnya di simpang Jl. Cokroaminoto – Jl. G.Galunggung, Senin (16/11/2020).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 46 Tahun 2020, sebanyak 12 orang  yang melanggar prokes didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna. “Sesuai dengan Peraturan yang tidak menggunakan masker dalam sidak itu langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu,” ungkap Sayoga.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat. Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus Covid-19 segera bisa diatasi. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *