SIREKAP HANYA UNTUK UJI COBA
DENPASAR – Rekapitulasi perhitungan suara dalam Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan secara manual. Sementara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya untuk uji coba dan alat bantu perhitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi.
“Jadi rekapitulasi penghitungan suara tetap dilakukan secara berjenjang mulai PPK sampai dengan kabupaten/kota. Menggunakan Lampiran Seri C/ Model C1-KWK,” kata anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Sunadra, Jumat (13/11/2020).
Menurut Sunadra, hal itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI, Kamis (12/11/2020). Kata dia, itu berlaku untuk 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, termasuk di enam kabupaten/kota di Bali.
Sunadra mengakui, dengan rekapitulasi perhitungan suara secara manual memang bakal memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan menggunakan sistem Sirekap. Juga berpotensi terjadi kerumunan saat dilaksanakan rekapitulasi. Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu Bali menunggu implementasi protokol kesehatan Covid-19 ke dalam revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara secara berjenjang pasca pungut hitung suara di TPS.
Selain itu, kata Sunadra, prokes cegah Covid-19 sudah diatur dalam PKPU No. 13/2020 tentang Perubahan kedua PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease-19.
“Itulah tantangannya melaksanakan tahapan di masa pandemi Covid-19, termasuk saat pungut hitung suara di TPS pada 9 Desember 2020 nanti, dengan mengatur kehadiran pemilih secara bertahap mulai pukul 07.00 s.d. 13.00 Wita dengan pembatasan jumlah pemilih maksimum 500 dari 800 pemilih per TPS yang ditetapkan UU 10 Tahun 2016,” ujar Sunadra.
Ia menghimbau masyarakat tidak ragu untuk hadir ke TPS dengan membawa C6 dan e-KTP pada Rabu, 9 Desember 2020, nanti. Untuk daerah yang hanya ada satu calon (Pilkada Badung), Sunadra juga mengatakan bahwa pengawas akan memastikan KPU setempat dan jajarannya mensosialisasikan tata cara mencoblos surat suara dengan satu paslon.
“Coblos Kolom Kosong pada bagian kiri surat suara, jika tak setuju paslon. Atau coblos paslon pada bagian kanan surat suara, jika setuju dengan paslon,” tandasnya. (bs)