BADUNG LAUNCHING DAN SOSIALISASI PATROL TARU

MANGUPURA – Dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Badung me-launching sekaligus mensosialisasikan aplikasi Pantau dan Kontrol Penataan Ruang (PATROL TARU) bertempat di ITDC Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Acara dibuka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, mewakili Pjs. Bupati ditandai dengan pemukulan gong didampingi Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Budi Situmorang, serta dihadiri oleh Kanwil BPN Provinsi Bali, Kepala BPN Kabupaten Badung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, I Gst Ngr. Jaya Saputra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Badung, IGAK Suryanegara, Kabag Humas Made Suardita beserta para camat, lurah dan perbekel se-Badung.

Pjs. Bupati Badung dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas PUPR, IB Surya Suamba, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi serta mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional karena Kabupaten Badung telah dibantu dan difasilitasi dalam penyusunan Sistem informasi (PATROL TARU) ini.

”Sebagaimana diketahui pemantauan dan kontrol merupakan salah satu upaya dalam pengendalian pemanfaatan ruang melalui Sistem Informasi Pantau dan Kontrol Penataan Ruang (PATROL TARU) di Kabupaten Badung. Ini merupakan sistem aplikasi yang dibangun untuk mendorong keterbukaan Informasi Publik tentang rencana tata ruang serta keterlibatan publik dalam pengawasan langsung terhadap implementasi rencana tata ruang di Kabupaten Badung,” ungkap Surya Suamba.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya PATROL TARU, proses memperoleh informasi mengenai tata ruang lebih disederhanakan dan memberikan wadah partisipasi kepada masyarakat dalam mengawasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, sekaligus memantau proses dari pengaduan pelanggaran tersebut.

”Sistem PATROL-TARU ini telah diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat (SIDUMAS) Kabupaten Badung yang merupakan wadah layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat Badung. Dengan demikian, sistem ini merupakan satu kesatuan sistem terintegrasi dalam upaya percepatan penanganan layanan pengaduan di Kabupaten Badung,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Budi Situmorang, menyambut baik Sistem PATROL TARU yang diluncurkan oleh Pemkab Badung karena menjadi salah satu langkah yang dilakukan dalam memasuki era digital pengendalian pemanfaatan ruang untuk menciptakan tertib tata ruang.

Sebagai daerah tujuan wisata, dengan pembangunan yang pesat, tentunya dengan sistem pengendalian berbasis masyarakat, akan memperkuat masyarakat untuk mengendalikan pemanfaat ruang sehingga kedepan di Badung lebih ada kepastian hukum berusaha. “Dengan demikian, lingkungan akan kuat dan masyarakat hidupnya lebih aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sehingga tujuan penyelenggaraan pemanfaatan ruang bisa terwujud,” katanya.

PATROL TARU merupakan program gagasan Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka mendukung pengendalian pemanfaatan ruang yang melibatkan partisipasi dari masyarakat. PATROL TARU mencoba untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat terhadap proses penataan ruang dengan menyediakan kanal laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kota/Kabupaten. Tersedianya informasi mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang aksesibel dan informatif membantu masyarakat dalam melihat kesesuaian dengan kondisi eksisting yang berada di lapangan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *