SATPOL PP DENPASAR TERTIBKAN TEMPAT BILYARD DAN KAFE

DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan tempat bilyard di Jl. Bung Tomo, Sabtu (7/11/2020) malam. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa tempat tersebut menimbulkan kebisingan dan melanggar protokol kesehatan, yakni menciptakan kerumunan, tidak ada menggunakan masker, serta tidak menjaga jarak.

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi, ternyata benar tempat bilyard tersebut menimbulkan gangguan dan ketidak nyamanan bagi warga setempat karena menghidupkan musik terlalu keras. Selain itu, mereka juga melanggar protokol kesehatan.

“Untuk menekan penularan Covid-19 maka kami terpaksa membubarkan orang-orang yang ada di tempat bilyard tersebut,” tegas Sayoga.

Di hari yang sama, pihaknya juga melakukan penertiban beberapa kafe yang ada di Padanggalak, karena dari laporan masyarakat beberapa kafe menghidupkan musik terlalu keras hingga sampai ke rumah warga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan untuk tindak selanjutnya pihaknya masih melakukan penyidikan untuk tempat bilyard yang ada di Jalan Bung Tomo maupun beberapa kafe yang ada di Padanggalak. Jika dalam penyidikan itu pemilik tidak bisa menunjukan surat izin maka langkah selanjutnya akan disidang tipiring hingga penyegelan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *