DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan pada Kamis (22/10/2020) dilaksanakan di wilayah Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, tepatnya di simpang Jl. Merpati – Jl. Rinjani – Jl. Batukaru).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 8 orang. Dari jumlah itu, 7 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan masker tapi tidak benar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Dan satu orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan.
“Dengan diberikan sanksi itu, kami harapkan tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus Covid-19 bisa diputus mata rantainya,” jelas Sayoga.
Menurut Sayoga, mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Dalam hal ini partisipasi atau kesadaran masyarakat memang sudah mulai nampak. Namun setiap sidak masih saja diketemukan tanpa membawa dan memakai masker.
“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat,” katanya.
Maka dari itu, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan menaati protokol kesehatan itu. (bs)