LANGGAR PROKES, PASLON BISA DILARANG KAMPANYE

DENPASAR – Bawaslu akan mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan (prokes) pasangan calon dalam melaksanakan kampanye. Jika melanggar Bawaslu bisa memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, pembubaran kampanye, hingga larangan kampanye selama tiga hari sejak melakukan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia (kiri), menjadi pembicara bersama Ketua KPID Bali, Made Sunarsa, dan Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan.

“Pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran,” kata anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia, saat menjadi pembicara pada acara Fouc Group Discussion “Terciptanya Pilkada 2020 yang Aman, Damai, Kondusif dengan Tetap Menerapkan Prokes Covid-19” di Denpasar, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, sanksi pelanggaran prokes bisa juga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. “Dan/atau larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Rudia.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 88A ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 ditegaskan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan. Dijelaskan, setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menurut Rudia, jika ada pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Jika setelah diberikan peringatan tertulis yang bersangkutan tetap tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *