TAK PAKAI MASKER KENA SANKSI HAFALKAN PANCASILA DAN PUSH UP
DENPASAR – Kelurahan Penatih bersama tim yang terdiri dari TNI, Polsek Densel, Danramil, Satgas Kecamatan, linmas dan desa adat, serta pecalang setempat melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Kamis (1/10/2020).
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Kelurahan Penatih, yakni pasar dan toko-toko, ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Lurah Penatih, I Wayan Astawa menjelaskan, pada Kamis (1/10/2020), Polsek Densel bergabung dengan, TNI/anggota Koramil Densel dan instansi terkait, melaksanakan kegiatan Yustisi Penegakan Hukum Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No.48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada Masyarakat Kelurahan Penatih.
Dimana lokasi yang disasar adalah pasar dan toko-toko di wilayah Tembau, serta pengguna jalan yang melintas di seputaran Tembau. Dengan hasil dua orang tidak memakai masker, dengan sanksi yakni menghafalkan Pancasila dan push up.
“Saya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus Covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali,” pungkasnya. (bs)