DENPASAR – Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tak semakin meluas terus digencarkan penerapan protokol kesehatan. Kali ini penegakan hukum protokol kesehatan berdasarkan Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020, yang dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Klod tepatnya di Br. Sampingbuni dan Br. Monang Maning, Denbar, Selasa (29/9/2020) malam.
Penegakan hukum sekaligus sosialisasi protokol kesehatan ini dilaksanakan pada malam hari bersama unsur TNI, Polri, Babinsa, Babinkamtibnas, Satpol PP, pecalang Desa Adat Denpasar, dan Linmas dengan menyasar warga dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah banjar tersebut.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, serta unsur Kecamatan Denpasar Barat.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini untuk warga yang masih melanggar protokol kesehatan, pihaknya hanya menerapkan sanksi sosial seperti membersihkan suatu tempat. Pihaknya membuatkan surat pernyataan sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali. Namun, untuk selanjutnya akan tetap melaksanakan sidak dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kota Denpasar, dengan menerapkan denda sesuai Perwali sebesar Rp 100.000 bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan Rp 1.000.000 untuk pelaku usaha yang masih melanggar protokol kesehatan.
“Kami juga sudah memberikan stiker dan surat edaran tentang Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 ke masing-masing banjar untuk diberikan kepada pelaku usaha yang ada di wilayah masing-masing. Semoga dengan diadakannya sidak dan sosialisasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan sehingga kedepannya dapat menuntaskan penyebaran Covid-19,” ujar I Wayan Tantra. (bs)