DESA DANGRI KELOD GELAR OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROKES

DENPASAR – Jajaran pemerintah Desa Dangin Puri Kelod, Rabu (30/9/2020), menggelar kegiatan apel gabungan Operasi Yustisi penegakan hukum bagi yang tidak menaati protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No. 48 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar.

Operasi Yustisi di Desa Dangri Kelod kali ini turut melibatkan unsur Polri, TNI, Linmas, staf desa, Babinsa, serta Babinkamtibmas. Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada, saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan tersebut guna mendukung instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 Tahun 2020, serta Peraturan Walikota Denpasar No. 48 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Denpasar.

“Lokasi yang kami pantau kali ini mencakup seputaran wilayah Desa Dangin Puri Kelod. Dengan maksud kami tentu saja untuk tetap memberikan pemahaman tentang Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 tentang sanksi pelangaran protokol kesehatan. Semua usaha diharapkan sudah menyediakan tampat cuci tangan dengan air mengalir. Dalam pemantauan kali ini ditemukan dua warga yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi sosial dan juga pembinaan di tempat,” ungkapnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *