MASA KAMPANYE, PASLON HARUS JADI TELADAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN

DENPASAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 memasuki masa kampanye, dari 26 September hingga 5 Desember 2020. Dalam melaksanakan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye harus menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak melaksanakan kegiatan kampanye yang mengundang kerumunan massa.

“Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19, membutuhkan kerjasama semua pihak, selain peranan pemda dibantu Forkompinda, utamanya peserta Pilkada seyogyanya menjadi teladan dan telaten menerapkan tertib prokes cegah Covid-19,” kata anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Sunadra, Senin (28/9/2020).

Ketut Sunadra

Menurutnya, pada prinsipnya, di masa kampanye ini, selain menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya untuk meyakinkan pemilih, paslon dan/atau tim kampanye dan tim relawan mesti memahami betul penerapan prokes cegah Covid-19. Prokes 3 M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak atau tak membuat kegiatan kampanye yang memunculkan kerumunan, harus dilaksanakan.

“Silahkan gunakan semua metode kampanye yang tersedia, dengan memadukan kegiatan offline, luar jaringan internet/luring), seperti pertemuan terbatas, rapat tertutup dengan peserta yang sangat terbatas dan  dialog. Selain itu, masih tersedia penggunaan media massa dan media sosial, selain beriklan untuk kampanye, juga dialog dalam jaringan (daring – online),” kata Sunadra.

Dikatakan, masyarakat pemilih mempunyai kedaulatan penuh untuk mengevaluasi kondisi saat sebelum, saat kini di masa pandemi, dan ramalan kondisi di masa datang. Seperti apa dirasakan? Apa rumusan yang dijadikan ‘hope and need‘ kini dan ke depannya. Pemimpin dengan ‘track record’ seperti apa yang dibutuhkan dan diharapkan dipilih dari satu atau dua pasangan calon Pilkada 2020 yang tersedia di masing-masing kabupaten/kota se-Bali? Rakyat mempunyai kedaulatan sepenuhnya untuk menentukan kepemimpinan selanjutnya,” ujarnya.

Azas ‘free and fair‘, kata dia, seyogyanya ditegakkan bersama, agar proses berlangsung tertib, taat hukum Pilkada, dan prokes cegah Covid-19, serta terpilihnya pemimpin/kepala daerah yang dipercaya publik, untuk membawa masyarakat tetap produktif secara sosial ekonomi budaya, dan aman Covid-19.

Sunadra juga mengingatkan, di masa pandemi Covid-19 tak ada pihak otoritas manapun yang mengetahui kapan akan pandemi ini akan sirna, sehingga membutuhkan komitmen kuat semua pihak untuk memastikan Pilkada 2020 berlangsung sesuai jadwal dan penyelenggara pemilu/pilkada, masyarakat pemilih, peserta pilkada (paslon dan tim kampanye/tim relawan) aman dari paparan Covid-19.

“Komitmen bersama semua pihak perlu bersinergi, mulai dari pemda dengan Satgas Cegah Covid-19, perangkat daerah (Kesbangpol, Satpol PP) meningkatkan powernya untuk ciptakan kondisi tertib dan disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan penanganan Covid-19,” tandasnya.

Sunadra juga menjelaskan, Bawaslu secara berjenjang membentuk Pokja Pencegahan Covid-19 selama tahapan Pilkada dengan struktur dan mekanisme kerjanya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *