GENDO PROTES, JAKSA PINANGKI BISA SIDANG OFFLINE, KENAPA JERING TIDAK

DENPASAR – I Wayan Gendo Suardana, SH, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus postingan “IDI Kacung WHO”, Gede Ari Astina alias Jerinx, melontarkan protes. Ia mempertanyakan, kenapa terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bisa disidang secara langsung tatap muka, sedangkan Jerinx tidak bisa.

Wayan Gendo Suardana

Sebagaimana pemberitaan media massa, persidangan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar langsung secara tatap muka (offline) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2020).

Gendo mengaku kaget atas pemberitaan tersebut. Menurutnya, seorang terdakwa yang dikenal dengan sebutan Jaksa Pinangki tersebut, posisinya ditahan di rutan. Namun, ternyata sidang perdananya dilakukan secara offline alias tatap muka. “Tak disangka kemarin kami mendapat info yang mengagetkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari awal tim Penasihan Hukum Jerinx SID sudah menolak persidangan secara online (teleconference) dengan alasan bahwa persidangan online melanggar KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana. Bahkan Jerinx juga sempat walk out pada persidangan yang pertama. “Kami menolak teleconference sebagai upaya untuk menegakkan hukum acara,” tegas Gendo.

Gendo juga menyampaikan bahwa terhadap terdakwa yang ditahan, banyak persidangan dilakukan dengan tatap muka langsung. Misalnya di Pengadilan Negeri Singaraja (PN Singaraja), dalam waktu yang berdekatan dengan kasus Jerinx SID, dengan pasal yang sama, namun persidangannya bisa dilakukan dengan tatap muka langsung.

Terdakwa Jaksa Pinangki, yang diduga terlibat suap menyuap, posisi terdakwa ditahan di rutan, ternyata juga persidangannya bisa dilakukan dengan tatap muka langsung. “Ternyata sidang perdana Jaksa Pinangki dilakukan secara tatap muka,” ujarnya.

Gendo menyampaikan bahwa Tim Penasehat Hukum Jerinx SID merasa kecewa atas pembedaan perlakuan yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar serta majelis hakim yang memeriksa perkara Jerinx SID. Padahal perkara Jaksa Pinangki dan Jerinx SID tersebut sama-sama perkara pidana, sama-sama ditahan dan hukum acaranya pun sama, yakni merujuk KUHAP.

Atas kejadian tersebut, ia pun mempertanyakan siapa sebenarnya yang tidak mau sidang Jerinx dilakukan secara offline? Apa yang ditakutkan? Kalau takut, siapakah yang takut? “Ini situasi yang mengherankan,” katanya.

Lebih lanjut Gendo menegaskan, jika hukum acaranya sama, terus mengapa PN Denpasar seolah-olah menjadikan praktek sidang pidana online seperti kebiasaan yang absolut. Padahal sidang online telah mereduksi KUHAP dan merugikan kepentingan hukum Jerinx. “Ada apa Pengadilan Negeri Denpasar, dalam hal ini majelis hakim?” tutupnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *