DENPASAR – Dalam upaya pencegahan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru, Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Minggu (20/9) sore.
Kegiatan yang dipimpin Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga berlokasi di Desa Tangtu, Denpasar Timur, Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, dan Lapangan Lumintang Denpasar. Sayoga mengaku, dalam kegiatan tersebut ditemukan 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya, yakni di leher.
Bagi 6 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sedangkan 4 orang yang menggunakan masker, tapi tidak pada tempatnya diberikan pembinaan.
“Bagi yang tidak menggunakan masker, kami langsung memberikan sanksi atau denda di tempat. Sedangkan 4 orang lagi kami memberikan pembinaan, sehingga hal itu tidak diulang kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku kegiatan yang sama juga dilaksanakan Senin (21/9/2020) berlokasi di perempatan Tohpati dan Darmaga Penyeberangan Sanur. Ditemukan 10 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Seperti kegiatan sebelumnya 10 orang tersebut juga langsung di denda Rp 100 ribu.
Pihaknya akan terus melaksanakan secara berkelanjutan. Tempat yang disasar adalah kawasan zona merah dan tempat umum dan objek pariwisata di Kota Denpasar. Menurutnya, kegiatan ini bukan semata-mata mencari kesalahan orang, namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dengan demikian perekonomian bisa kembali normal. (bs)