DENPASAR – Disiplin pada penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi kata kunci pada pencegahan penyebaran Covid-19. Kedisiplinan ini terus dilakukan sosialisasi dari Desa Dauh Puri Kaja dengan melibatkan Babinsa, Babinkantibmas, pecalang, dan linmas desa setempat. Dua ruang publik, yakni kawasan Taman Kota Lumintang dan Pasar Wangaya menjadi sasaran patroli dan langkah sosialisasi prokes.
“Pada Sabtu malam kami telah menggelar patroli dan sosialisasi prokes sebagai kegiatan rutin disamping memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat juga memberikan informasi terkait peningkatan disiplin bersama dalam penerapan prokes,” ujar Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, saat dikonfirmasi Sabtu (19/9/2020).
Kegiatan ini telah menjadi sinergitas bersama seluruh stakeholder di Kota Denpasar yang nantinya diharapkan dapat mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini mengingat hampir seluruh wilayah di Bali dan Indonesia masih terjadi penambahan kasus aktif Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, selain melaksanakan pemantauan keamanan wilayah, turut dilaksanakan penegasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 melalui sosialisasi Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Hal ini juga tidak terlepas dari data yang disampaikan berkaitan dengan kembali adanya lonjakan kasus penyebaran Covid-19, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan prokes baik di dalam lingkungan maupun saat berada di luar rumah.
“Kewaspadaan bersama ini juga diharapkan mampu memutus penularan Covid-19 pada klaster ruang publik dan di lingkungan keluarga, serta hal terpenting diharapkan kepada masyarakat untuk tetap waspada serta menggunakan masker secara baik dan benar, jangan menggunakan masker sebagai hiasan saja,” ujarnya. (bs)