PEMKOT USULKAN RANPERDA APBD-P 2020 DAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT JAMKRIDA

DENPASAR – Pembukaan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara virtual Senin (7/9/2020). Sidang yang mengagendakan penyampaian usulan Ranperda APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2020 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara Provinsi Bali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, didampingi Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, saat mengikuti Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (7/9/2020)

Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, didampingi Sekda AAN Rai Iswara mengikuti sidang paripurna secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Made Mulyawan Arya, beserta jajaran Pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, dalam pidato pengantarnya menjelaskan bahwa usulan APBD-P tahun 2020 ini didasarkan atas adanya penyesuaian terhadap penerimaan daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah serta adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, pergeseran anggaran antar kegiatan dan pergeseran anggaran antar jenis belanja.

“Ranperda APBD-P ini diusulkan dalam upaya memaksimalkan anggaran sebagai wujud nyata mewujudkan pembangunan Denpasar yang baik menuju kesejahteraan rakyat. Utamanya dalam mendukung percepatan penanganan dan pemulihan ekonomi daerah di masa Covid-19 ini,” ujar Rai Mantra.

Lebih lanjut dijelaskan, pada Ranperda APBD-P tahun 2020 ini pendapatan daerah tahun anggaran 2020 setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,77 triliun lebih, menurun sebesar Rp 445,00 miliar lebih atau 20,09  persen, dibanding anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 2,21 triliun lebih. Yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah yang dirancang Rp 632 miliar lebih.

Selain itu, dana perimbangan yang terdiri atas dana bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus yang dirancang Rp 829,73 miliar lebih. Untuk dana lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti halnya pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak, bantuan keuangan serta dana transfer lainya dirancang sebesar Rp 308,18 miliar lebih.

Lebih lanjut Rai Mantra menjelaskan, untuk belanja langsung dan tidak langsung setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 2,00 triliun lebih menurun sebesar Rp 422,65 miliar lebih atau 17,39 persen dibanding anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 2,43 triliun lebih.

Dimana, Belanja Tidak Langsung dirancang sebesar Rp 1,14  triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 92,31 miliar lebih atau 7,43 persen dibanding anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1,24 triliun lebih.

Sedangkan Belanja Langsung dirancang menurun sebesar Rp 330,34  miliar lebih atau 27,81 persen dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1,18 triliun lebih menjadi sebesar Rp 851,42  miliar lebih. Dari Rencana Pendapatan dan Belanja yang telah saya uraikan diatas diketahui bahwa Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020  dirancang defisit sebesar Rp 237,42 miliar lebih yang akan ditutupi dengan Pembiayaan Daerah yang dirancang sebesar Rp 237,42 miliar.

Terkait Penyertaan Modal Daerah Kota Denpasar pada PT. Jamkrida Bali Mandara, Rai Mantra menjelaskan bahwa hal ini merupakan salah satu strategi Pemerintah Kota dalam penguatan dan dukungan penjaminan Kredit bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Denpasar. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa keberadaan PT. Jamkrida Bali Mandara saat ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Provinsi Bali dan Kota Denpasar pada khususnya karena telah memberikan pelayanan penjaminan kredit di Provinsi Bali yang sebagian besar dinikmati oleh Pelaku Usaha di Kota Denpasar.

Dikatakan Rai Mantra, penjaminan yang telah dilakukan oleh PT. Jamkrida Bali Mandara memberikan sumbangan positif bagi pengembangan UMKM di Kota Denpasar sehingga berkorelasi positif juga terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat Kota Denpasar. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Jamkrida Bali Mandara akan semakin meningkatkan pelayanannya pada masyarakat Kota Denpasar khususnya pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Denpasar.

Selain tujuan peningkatan daya saing pelaku usaha dengan penjaminan kredit pada PT. Jamkrida Bali Mandara, penyertaan Modal yang akan dilaksanakan ini juga berdampak pada potensi peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah berupa deviden dari penyertaan Modal Daerah tersebut. Potensi peningkatan Penerimaan Pendapatan Daerah tersebut nantinya akan dapat digunakan dalam mewujudkan pembangunan di Daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

“Tentu dari usulan Ranperda APBD-P tahun 2020 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara Provinsi Bali ini kami berharap hasil yang terbaik dalam mendukung suksesnya pembangunan Kota Denpasar di segala lini guna mencapai peningkatan taraf hidup masyarakat menuju kesejahteraan rakyat, utamanya dalam mendukung percepatan penanganan dan pemulihan ekonomi di masa Covid-19 ini,” jelas Rai Mantra. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *