TANGKAL PELANGGARAN PILKADA, BAWASLU BALI CANANGKAN DESA SADAR HUKUM PEMILU

DENPASAR – Guna meminimalisir pelanggaran dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, Bawaslu Bali menginisiasi kegiatan Desa Sadar Hukum Pemilu (DSHP) di 6 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Pencanangan DSHP dimulai dari Kabupaten Bangli, Kamis (27/8/2020).

Deklarasi Gerakan Partisipasi Sadar Hukum Pemilu

Ada dua desa yang menyatakan bersedia sebagai desa sadar hukum Pemilu, yaitu Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, dan Desa Landih di Kecamatan Bangli. Di Desa Penglumbaran, kegiatan dihadiri oleh Perbekel Penglumbaran, I Wayan Artawan, beserta sejumlah tokoh masyarakat mulai dari kelian dusun di delapan dusun yang ada di Penglumbaran, tokoh pemuda, tokoh adat dan masyarakat lainnya.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi mengenai Pilkada 2020 yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Bangli, Nengah Purna, dan anggota Bawaslu Bali, yang juga Kordiv Hukum, I Ketut Rudia.

Perkebel Penglumbaran, Wayan Artawan, dalam kesempatan tersebut menyatakan menyambut baik kegiatan desa sadar hukum Pemilu yang dilakukan Bawaslu Bali. “Kami menyambut baik kegiatan ini. Kami berharap dengan partisipasi kami ini, masyarakat kami dalam memgikuti Pilkada nanti bebas menyalurkan hak pilihnya, tanpa tekanan dan intimidasi, sehingga dapat menghasilkan Pilkada yang demokratis,” jelas mantan Panitia Pemilihan Kecamatan Susut ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Bangli, Nengah Purna, mengatakan, tugas untuk menyukseskan Pilkada di Bangli tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengawas, tapi butuh partisipasi masyarakat secara luas, berupa kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan Pilkada. “Ketika ada kesadaran masyarakat tentu akan mampu meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran,” kata Purna.

Sementara itu, Kordiv Hukum Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan, bagi desa-desa partisipan, akan dilaksanakan berbagai kegiatan pendidikan politik di desa tersebut, terutama kegiatan sosialisasi pengawasan ke berbagai dusun-dusun yang ada di desa tersebut. “Nanti kami dorong para pengawas kami di kecamatan, terutama pengawas di desa untuk selalu berkoordinasi dengan perbekel setempat, kepala dusun maupun tokoh-tokoh masyarakat. Tujuannya agar setiap kegiatan di wilayah tersebut bisa disisipi dengan kegiatan sosialisasi mengenai Pilkada 2020,” jelas mantan Ketua Bawaslu Bali ini.

Rudia menambahkan, kegiatan desa sadar hukum Pemilu berangkat dari sebuah pemikiran bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu bentuk-bentuk pelanggaran yang ada dalam Pilkada 2020 seperti apa. Oleh karena itu, lanjut mantan wartawan ini, penting bagi Pengawas untuk hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pendidikan politik disertai pemahaman atas aturan dan sanksi dalam Pilkada 2020 mendatang.

“Ketika masyarakat sudah tahu aturan dan sanksi dalam Pilkada, tentu mereka tidak mau terjebak oleh hal-hal yang dapat menjerusmuskannya ke dalam praktek-praktek kejahatan pemilihan,” ujar Rudia lagi.

Di Desa Landih, kegiatan juga dihadiri oleh Perbekel Landih I Wayan Suarta, kepala dusun serta tokoh masyarakat setempat. Pencanangan Desa Landih sebagai desa sadar hukum Pemilu juga diisi dengan kegiatan sosialisasi pengawasan. Sebagai bentuk kesiapan menjadi desa sadar hukum Pemilu, kegiatan diakhiri dengan deklarasi desa sadar hukum Pemilu dan deklarasi desa tolak politik uang, SARA, hoax, dan ujaran kebencian. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *