DEWAN AKAN PERJUANGKAN TUNTUTAN MEREKA
DENPASAR – Para pekerja di sektor pariwisata (perhotelan) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, menggelar aksi demo di DPRD Bali, Kamis (27/8/2020). Mereka datang ke gedung wakil rakyat itu untuk menyampaikan aspirasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami, yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaannya.
Aksi damai tersebut dibawah koordinator Rai Budi. Mereka membawa sejumlah poster yang berbunyi antara lain “PHK Sepihak No Way”, “New Normal Tidak Sama dengan Mem-PHK Pekerja”, “Hanya Ada Satu Kata untuk PHK Sepihak, Lawan”, dan “Atasi Corona Bukan PHK”.
Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry, Ketua Komisi IV DPRD Bali, IGP Budiarta, dan sejumlah anggota DPRD Bali lainnya di Wantilan DPRD Bali. Namun, sebelumnya, para pekerja tersebut menggelar aksi demo di Lobi Gedung DPRD Bali.
Usai menerima para pekerja, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan, DPRD Bali mempunyai kewajiban yang besar untuk berada di pihak para pekerja tersebut. “Tadi kami sudah sepakat dari semua fraksi, dari PDIP, Golkar, Gerindra dan sebagainya, kami akan berada di belakang para pekerja. Dan segera dipastikan itu akan kami kawal,” ujarnya.
Selain itu, kata Sugawa, DPRD Bali akan memperjuangan melalui hak inisiatif dewan untuk mendukung regulasi agar jangan sampai terjadi situasi seperti ini. Menurutnya, perusahaan-perusahaan nanti diwajibkan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk dijadikan cadangan. Cadangan tersebut nanti digunakan untuk mengatasi kalau terjadi persoalan seperti sekarang ini.
“Sehingga tidak serta merta perusahaan langsung melakukan PHK dan sebagainya. Jadi perusahaan itu bisa menggunakan cadangan untuk kepentingan misalnya ketika perusahaan menghadapi persoalan seperti ini,” jelasnya.
Ditambahkan, Ketua Komisi IV DPRD Bali sudah siap untuk memfasilitasi hal itu. Komisi IV akan segera merapatkan dengan kelompok ahli untuk membahas regulasi tersebut.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta, menegaskan, dalam situasi Covid-19 seperti saat tidak ada yang namanya PHK oleh perusahaan. PHK yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha. Kata dia, pihaknya wajib hukum memperjuangkan aspirasi para pekerja tersebut. Sebab, kata dia, para pekerja tersebut merupakan masyarakat Bali. “Kalau semua perusahaan seperti itu bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup mereka. Memenuhi kehidupan anak-istrinya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gung Budiarta berjanji akan berjuang sampai tuntas, supaya para pekerja tersebut tidak kena PHK. “Kami akan berjuang sampai tuntas,” tandasnya. Menjawab pertanyaan, Sugawa menjelaskan, Dewan bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin perusahaan jika melakukan pelanggaran atas aturan atau ketentuan. Misalnya melakukan PHK tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh UU. (bs)