DENPASAR – KPU dan Bawaslu disarankan untuk memetakan potensi sengketa dalam setiap tahapan pelaksanaan akibat diberlakukannya syarat baru, berupa penerapan protokol kesehatan. “Bagaimana kita melakukan pemetaan pada potensi sengketa pada setiap tahapan terutama karena ada syarat baru yaitu pemberlakuan protokol kesehatan. Coba kita identifikasi, ada nggak potensi sengketa yang lahir atau dicari-cari akibat adanya syarat baru pemberlakukan protokol kesehatan ini,” kata Dosen Fakultas Hukum Unud, Dr. Dewa Gede Palguna, saat menjadi pembicara dalam Webinar Mengawal Instrumen Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Sabtu (15/8/2020).
Webinar tersebut dilaksanakan KPU Kota Denpasar bekerjasama dengan KPU Provinsi Bali. Webinar dibuka Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, dengan moderator Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan.
Tiga narasumber mengisi webinar tersebut, yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana), Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D (Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Rahmat Bagja, S.H., LL.M (Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa).
Dewa Palguna yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi memberi contoh dalam pembagian C6. Selama ini C6 sering menjadi persoalan. Apalagi dengan adanya syarat protokol kesehatan, nanti ada hambatan dalam pendistribusian. Itu menjadi persoalan. “Ini harus dipetakan dengan baik,” katanya.
Dengan pemetaan tersebut, menurut Palguna, KPU dan Bawaslu akan dengan mudah mendeteksi kemungkinan terjadinya sengketa. “Sehingga ketika sampai di MK, segala sengketa sudah bersih. Persiangan di MK akan berjalan efektif karena murni persidangan akan berbicara tentang perselisihan hasil,” ujarnya.
Palguna juga mengingatkan agar penyelengara memastikan berlakunya protokol kesehatan pada setiap tapapan pilkada tanpa memperhatikan zona daerah yang menggelar pilkada. “Mau dia hijau, orange, mau dia merah atau hitam. Ini penting karena justru yang menjadi persoalan orang selama ini yang meragukan atau yang menyarankan untuk menunda pelaksanaan pilkada karena ketakutan bahwa dalam suasana pandemi penyebaran covid-19 tidak tercegah dengan baik karena ketidakdisiplinan kita semua melaksanakan protokol kesehatan. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” paparnya.
Sementara Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, saat membuka webinar mengatakan, Pilkada 2020 merupakan pengalaman pertama bagi penyelenggara, pemilih, peserta dan stakeholder karena dilaksanakan di tengah pandemi. Menurutnya, webinar ini dilakukan untuk membentuk benang merah kesepahaman dan sinergisitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, sehingga setiap tahapannya berjalan dengan lancar. Webinar tersebut diikuti oleh KPU dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia beserta penyelenggara ad hoc dibawahnya, perguruan tinggi negeri/swasta se-Kota Denpasar serta LSM penggiat Pemilu. (bs)