DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pemberian Bantuan stimulus Usaha (BSU) kepada Koperasi, IKM dan UMKM telah dilaksanakan melalui pendataan dan verifikasi obyektif yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, sehingga jauh dari intervensi kepentingan politis. Itu disampaikan Koster saat menyampaikan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPRD Bali, Jumat (14/8/2020).

Penegaskan itu disampaikan Gubernur menjawab pandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Sementara menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar, Gubernur menjelaskan, alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 310.366.162.976,68, sampai saat ini terealisasi Rp. 287.312.916.287,70 (92,57%). Penanganan dampak ekonomi sebesar Rp102.930.000.000,00 sudah terealisasi 100 persen. Dan aanggaran Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 197.742.007.160,00 sudah terealisasi sebesar Rp178.399.909.180,00 (90,22%).
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster juga menjelaskan soal keberadaan wifi gratis di desa adat. Menurutnya, wifi gratis di desa adat merupakan program Pemerintah Provinsi Bali. Sedangkan operasional dan pemeliharaannya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). “Adanya beberapa wifi yang tidak aktif akan kami koordinasikan dengan kabupaten/kota terkait,” kata Gubernur.
Sementara soal sistem pembelajaran jarakjauh, Gubernur menjelaskan, itu dilakukan dengan model pembelajaran dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline) dengan berbagai media digital dan elektronik. Pendampingan dari tenaga pendidik kepada peserta didik juga dilakukan melalui Whattsapps dan SMS. Durasi pembelajaran online per mata pelajaran adalah 30 menit dengan maksimal 3 (tiga) mata pelajaran per hari.
Terhadap wilayah yang sulit mendapatkan fasilitas internet, tambah Gubernur Koster, tenaga pendidik melaksanakan pembelajaran dengan mendatangi siswa di tempat yang disepakati sebelumnya via SMS, kemudian diberikan tugas-tugas untuk diselesaikan. Sementara kurikulum yang digunakan selama masa pandemi COVID-19 ini adalah kurikulum yang disederhanakan dan pembelajaran tidak dengan pemberian beban tugas-tugas seperti pembelajaran pada situasi sebelum pandemi COVID-19. “Selanjutnya kita akan mengikuti metode pembelajaran sesuai dengan arahan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada masa pandemi ini,” ujar Gubernur. (bs)