DENPASAR – Pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang akan bertarung dalam Pilkada Denpasar akan digelar pada 4-6 September 2020. Untuk Pilkada kali ini dipastikan tidak ada calon perseorangan.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede Jhon Darmawan, mengungkapkan hal itu dalam acara Sosialisasi Pencalonan untuk Pasangan Calon Partai Politik dalam Pilwali Denpasar Tahun 2020 yang digelar KPU Kota Denpasar, di Inna Bali Heritage Hotel Denpasar,Selasa (4/8/2020). Acara menampilkan narasumber Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede Jhon Darmawan, dengan moderator Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Denpasar, I Made Windia.
Acara sosialisasi pencalonan diikuti Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Bawaslu Kota Denpasar, Forkompimda, anggota Pokja Sosialisasi KPU Kota Denpasar. Menurut Jhon Darmawan, setelah pendaftaran pasangan dilanjutkan dengan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon. Sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2020. Dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Berikut tahapan pencalonan pasangan calon pada Pilwali Denpasar 2020 selengkapnya:


