TEKAN PENULARAN COVID-19 AGAR TAK SEMAKIN MELUAS
DENPASAR – Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap kepatuhan penerapan protokol kesehatan di pasar rakyat dan pasar tumpah yang ada di Kota Denpasar. Kali ini penertiban dilakukan di Pasar Sanglah, Pasar Pemeregan dan Pasar Ketapian. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi Jumat (10/7).
Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan tentang protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19. Pihaknya membuat pos pantau di beberapa titik pasar, terutama yang sulit untuk dikendalikan, dengan melibatkan unsur-unsur terkait lainnya seperti Babinsa, Babinkambtibmas, pengelola pasar, dan unsur desa adat yang mewilayahi pasar rakyat tersebut.
Penertiban pasar tumpah dibantu oleh pihak Palang Merah Indonesia dengan melakukan penyemprotan desinfektan menggunakan mobil. Menurutnya, pembubaran pasar tumpah atau kerumunan yang tidak bisa terkendali sangat efektif dilakukan dengan penyemprotan disinfektan. “Ketika ada kerumunan yang tidak kendali upaya yang efektif membubarkan adalah dengan penyemprotan desinfektan,” ungkap.
Bagi yang melanggar, pihaknya telah melakukan pembinaan. Meskipun demikian ternyata ada masih pedagang yang membandel. Sebagai efek jera maka langkah selanjut yang dilakukan adalah sidang tipiring. Dari sekian kali penertiban, Sayoga mengaku ada 5 orang yang akan disidang tipiring. Dari 5 orang tersebut, Sayoga mengaku telah melakukan pelanggaran beberapa kali dan telah mendapat pembinaan dari berbagai pihak seperti Disperindag Kota Denpasar, Dinas Perhubungan. Menekan penularan Covid-19, Sayoga mengaku terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. (bs)