
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Selasa (9/6/2020). Jumlah kumulatif pasien positif 608 orang. Bertambah 14 orang WNI, dengan rincian 2 orang PMI dan 12 orang transmisi lokal.
Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 409 orang. Bertambah 32 orang yang terdiri dari 1 WNA (transmisi lokal) dan 31 WNI (15 orang PMI, 2 imported case Indonesia dan 14 orang transmisi lokal). Jumlah pasien yang meninggal tetap sejumlah 5 orang.
Untuk jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 193 orang yang berada di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.
Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, jumlah angka positif karena transmisi lokal terus meningkat tajam. Secara komulatif saat ini sudah berjumlah 313 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Dikatakan, Gubernur Bali telah mengeluarkan Himbauan Gubernur Bali Nomor: 215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang antara lain mengimbau masyarakat agar bagi peserta didik agar tetap belajar di rumah, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang. Imbauan ini juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19. Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yaitu: Selalu menjaga jarak fisik dan sosial; Wajib menggunakan masker; dan Selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dll. (bs)