DENPASAR – Untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Senin (23/3/2020). Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Surat Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Dewa Agung Gede Lidartawan, melihat perkembangan situasi terkini penyebaran wabah Covid-19, KPU RI melalui Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 menunda beberapa tahapan yang berkaitan dengan pengumpulan orang dalam jumlah yang banyak sehingga rentan akan penularan Covid-19.
Lidartawan di hadapan peserta rapat yang hanya terdiri dari Ketua dan Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada tersebut menegaskan, beberapa tahapan yang akan ditunda pelaksanaannya oleh KPU RI antara lain pelantikan PPS beserta masa kerjanya; Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan; Pembentukan PPDP, serta tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 diminta untuk menerbitkan keputusan penetapan penundaan agar berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait. (bs)