DENPASAR – Hotel dilarang jual paket wisata Nyepi. Jika melanggar, DPRD Bali tak segan-segan akan merekomendasikan untuk ditindak secara tegas. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana, usai sosialisasi tidak siaran di hari raya Nyepi yang digelar di DPRD Bali, Senin (26/3). Acara tersebut dihadiri Ketua KPID Provinsi Bali, Made Sunarsa, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, dan diikuti lembaga terkait.
Pada kesempatan itu juga ditandatangani Nota Kesepakatan antara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan DPRD Bali, dengan Nomor 480/073/KPID, 480/4342/PI/DISKOMINFOS, 480/1443/DPRD tentang Himbauan Tidak Bersiaran dan/atau Meralay Siaran pada Hari Raya Nyepi Tanggal 25 Maret 2020. Nota kesepakatan itu ditandatangani Ketua KPID Provinsi Bali, Made Sunarsa, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, dan Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana.
Adnyana mengingatkan kalangan perhotelan di Bali untuk tidak menjual Nyepi dalam paket wisatanya. Kalau ada hotel yang menjual paket Nyepi, DPRD Bali akan merekomendasikan agar hotel tersebut ditindak.
“Kalau ada temuan hotel-hotel yang menjual khusus paket Nyepi kita akan tindak. Sesuai prosedur, mereka bisa kita rekomendasikan untuk tidak diperpanjang izinnya. Atau sanksi lainnya sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Menurut Adnyana, jika nantinya ditemukan ada hotel menjual paket Nyepi, aparat yang akan menindak. Bisa juga desa adat, kalau memang desa adat menemukan dan bisa membuktikan pelanggaran itu.
Ia berharap, himbauan untik tidak bersiaran dan merelay siaran di hari raya Nyepi, 25 Maret 2020, diikuti oleh semua pihak. “Itu semua kita atur dan kita mohon tertib semuanya. Supaya aman, supaya damai di Bali. Semua lembaga-lembaga tekait, termasuk internet, pengguna internet, provider, baik lokal maupun nasional, itu sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti di daerah. Kemudian dari Kominfo juga sudah. Kami ingin semua berjalan dengan baik sesuai dengan makna catur brata penyepian,” tegas politisi asal Bangli ini.
Sementara mengenai sanksi, kata Adnyana, itu merupakan urusan lembaga hukum formal. Misalnya kalau ada pelanggaran lembaga-lembaga penyiaran itu mekanismenya diatur lembaga hukum formal. “Kami tidak berhak memberikan sanksi langsung. Tapi minimal kami merekomendasikan kepada lembaga-lembaga yang melanggar itu. Baik itu hotel, lembaga penyiaran maupun pihak-pihak lain yang dirasakan dapat merugikan ketenangan, kedamaian dan kekhusukan masyarakat Bali dalam melaksanakan catur brata penyepian,” ujarnya.
Isi nota kesepakatan tersebut yakni menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran radio, televisi, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan untuk tidak melakukan aktivitas siaran pada hari raya Nyepi yang jatuh pada Rabu, 25 Maret 2020, mulai pukul 06.00 sampai Kamis, 26 Maret 2020, pukul 06.00.
Sedangkan Ketua KPID Bali, Made Sunarsa, mengatakan, kesepakatan tersebut harus dilaksanakan oleh semua lembaga penyiaran dan pihak-pihak lainnya. Kata dia, imbauan semacam itu bukan hanya datang dari KPID Bali, melainkan dari lembaga-lembaga agama juga mengeluarkan hal yang sama.
Sunarsa mengatakan, kalau ada pelanggaran akan diberikan teguran. “Dengan sangat tegas. Karena dimulai dari perencanaan , pelaksanaan, semua dilibatkan. Karena itu, saya harap lembaga penyiaran harus memberikan penghargaan terhadap itu,” ujarnya. Teguran bisa disampaikan mulai dari teguran I, II, III dan bisa direkomendasikan perizinananya tidak diperpanjang.
Sunarsa juga menegaskan, iklan yang membranded Nyepi oleh hotel itu yang tidak diperbolehkan. “Kalau ada iklan internet yang menjual di saat Nyepi , misalnya ingin berinternet mudah saat Nyepi, itu kalau menurut edaran-edaran dan keputusan-keputusan yang kita simak, itu tidak diperbolehkan. Kalau iklan mengucapkan selamat hari raya Nyepi tidak masalah, asal tidak ditayangkan di hari raya Nyepi,” tegas. (bs)