DENPASAR – Bendungan Benel di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dinilai potensial dijadikan objek wisata. Karena Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Manistutu memohon diberi izin untuk mengelola bendungan tersebut.
Keinginan masyarakat Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana tersebut disampaikan saat bertemu Komisi III DPRD Provinsi Bali, Kamis (12/3).
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Kadek Diana. Juga hadir anggota Komisi III Jro Nyoman Ray Yusha, dan anggota DPRD Bali dapil Jembrana Kade Dharma Susila, serta dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Manistutu.
Ketua Komisi III DPRD Bali, Kadek Diana, usai pertemuan menjelaskan, masyarakat Manistutu ingin untuk memanfaatkan Bendungan Benel untuk kepentingan pariwisata. Tujuan untuk meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan mereka.
“Sekarang kan tinggal mencari regulasinya. Karena ini merupakan sesuatu yang baru bagi kita. Selama ini belum ada pemanfaatan atau pengelolaan bendungan oleh kelompok masyarakat untuk pariwisata atau apapun. Itu belum ada regulasinya,” jelasnya.
Kadek Diana berharap itu bisa dilaksanakan. Namun, harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada. “Semuanya sekarang harus bergerak di atas aturan. Keinginan itu harus dilandasi dan ditaruh di atas aturan yang ada,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. Menurutnya, keinginan masyarakat Manistutu tersebut masih panjang prosesnya. “Tadi dari Balai Wilayah Sungai sebagai yang bertanggungjawab terhadap bendungan itu, mesti berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai pemilik aset di seluruh Indonesia. Dicari regulasinya kalau mau diswakelolakan, dipinjam pakai oleh masyarakat. Regulasinya kayak apa. Kalau itu sudah ketemu baru bisa kita realisasikan apa yang jadi keinginan masyarakat,” tandas Kade Diana. (bs)