DENPASAR – Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menandatangani Berita Acara Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Provinsi Tahun 2026 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Senin (2/11/2026). Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari dukungan Bawaslu Bali terhadap penguatan tata kelola data yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala.
Suguna mengatakan, data memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan tugas Bawaslu, terutama dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu. Karena itu, pihaknya secara konsisten melakukan penguatan pengelolaan data hingga ke jajaran Bawaslu kabupaten/kota.
“Data merupakan elemen yang sangat penting bagi kami, terlebih dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang sangat bergantung pada ketersediaan data. Karena itu, kami terus melakukan penguatan hingga ke Bawaslu kabupaten/kota,” ujar Suguna.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya, penguatan tata kelola data tidak hanya penting dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga perlu menjangkau kelembagaan di tingkat kabupaten/kota.
“Kami sangat mengapresiasi sekaligus mendukung Forum Satu Data Indonesia ini. Termasuk apabila kegiatan serupa juga dilaksanakan dengan melibatkan Bawaslu kabupaten/kota,” katanya.
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Tahun 2026 yang diselenggarakan Bappeda Provinsi Bali pada 29 Oktober lalu mengagendakan penetapan Daftar Data Provinsi Bali Tahun 2027. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, forum tersebut mengundang berbagai unsur pemerintahan dan lembaga, termasuk 37 perangkat daerah Pemerintah Provinsi Bali serta 42 instansi vertikal dan lembaga lainnya yang tercantum sebagai produsen data.
Sementara itu, pihak Bappeda Provinsi Bali menjelaskan bahwa pembaruan data merupakan agenda yang harus dilakukan setiap tahun. Penandatanganan berita acara pada periode sebelumnya tidak serta-merta menjadikan data tersebut berlaku tanpa perlu diperbarui. Karena itu, setiap instansi yang terlibat tetap perlu melakukan pemutakhiran dan mengikuti proses penetapan data pada tahun berikutnya. (bs)

