Bawaslu Bali Ingatkan Pengawasan Data Parpol Tak Bisa Menunggu Tahapan Pemilu

GIANYAR – Persoalan data partai politik berisiko menjadi masalah ketika tahapan Pemilu sudah berjalan. Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan menjelang pendaftaran peserta Pemilu, tetapi perlu dimulai melalui pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Hal tersebut menjadi perhatian Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, saat melakukan supervisi dan monitoring evaluasi di Bawaslu Kabupaten Gianyar. Ia menekankan pentingnya pengawasan dini untuk memastikan partai politik memenuhi persyaratan sebelum tahapan Pemilu dimulai.

Salah satu instrumen yang digunakan ialah Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Namun, akses Bawaslu terhadap sistem tersebut hanya berupa viewer, sehingga informasi yang ditemukan dalam pengawasan perlu dikonfirmasi kepada KPU agar dapat ditindaklanjuti.

Sutrawan mengapresiasi Bawaslu Gianyar yang telah menyampaikan imbauan kepada KPU terkait pemutakhiran data partai politik. Menurut dia, pengawasan perlu diikuti tindak lanjut agar potensi persoalan tidak berhenti sebagai catatan administratif.

“Pengawasan dan imbauan perlu dilakukan sejak awal agar partai politik memiliki kesiapan dalam memenuhi persyaratan Pemilu. Apabila imbauan atau saran perbaikan belum ditindaklanjuti, jajaran Bawaslu dapat melakukan koordinasi dan menindaklanjuti kembali surat yang telah disampaikan kepada KPU,” tegasnya di Kantor Bawaslu Gianyar, Rabu (28/10/2026).

Tantangan pengawasan juga muncul dari pengelolaan data partai politik yang terpusat. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bawaslu Gianyar, pembaruan data SIPOL dikelola oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sedangkan pengurus di tingkat kabupaten umumnya menyiapkan data untuk diteruskan melalui mekanisme internal partai. Kondisi ini memengaruhi proses konfirmasi data dan pemantauan kepengurusan partai di daerah.

Sutrawan juga mengingatkan pentingnya memahami ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif sesuai peraturan perundang-undangan. Koordinasi sejak dini diperlukan agar partai politik memiliki waktu untuk mempersiapkan pencalonan sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan pemantauan SIPOL dan konsolidasi demokrasi bersama partai politik. Meski demikian, pengawasan masih menghadapi kendala komunikasi serta keterbatasan akses terhadap sejumlah pengurus dan kantor partai politik di tingkat kabupaten.

Selain pengawasan partai politik, Sutrawan juga mendorong optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), baik melalui laman resmi maupun media sosial. Kolaborasi dengan instansi terkait dan pembaruan produk hukum secara berkala dinilai penting agar informasi regulasi kepemiluan dapat diakses masyarakat secara lebih luas.

Melalui supervisi dan monitoring evaluasi ini, Bawaslu Bali mendorong Bawaslu Gianyar memperkuat pengawasan partai politik, meningkatkan koordinasi dengan KPU, serta mengoptimalkan penyebarluasan informasi hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar potensi persoalan persyaratan partai politik dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sebelum tahapan Pemilu dimulai. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *