DENPASAR – Bagaimana demokrasi dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat, jika orang-orang yang akan dipilih dalam pemilu terlebih dahulu ditentukan melalui mekanisme internal partai politik?
Pertanyaan itu disampaikan Saparingga, mahasiswa Universitas Warmadewa, kepada Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam program SUARA (Seri Diskusi dan Wacana Demokrasi) Edisi III, Selasa (6/10/2026).
Pertanyaan tersebut menyoroti satu persoalan penting dalam demokrasi elektoral, rakyat memiliki hak untuk memilih, tetapi ruang pilihan itu sebelumnya telah dibentuk melalui proses rekrutmen dan pencalonan politik.
Menanggapi hal tersebut, Ariyani mengatakan mekanisme demokrasi saat ini memang membedakan antara proses internal partai politik dan tahapan pemilu. Penentuan kader yang akan diusung berada dalam ruang internal partai, sementara Bawaslu bekerja mengawasi tahapan pemilu sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Memang hari ini belum ada pengaturan sampai ke dalam pengurusan internal. Penunjukan kader partai itu di ruang internal partai. Bawaslu hari ini memiliki ruang hanya mengawasi tahapan,” kata Ariyani.
Menurut Ariyani, kondisi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme politik yang berlaku. Sebab, ketika masyarakat sampai pada bilik suara, kandidat yang tersedia sudah melewati proses politik sebelumnya.
“Kalau kita berharap pemimpin yang kemudian memperjuangkan kepentingan rakyat, tentu prosesnya tidak hanya selesai ketika masyarakat memilih. Ada proses sebelumnya, bagaimana kader itu direkrut, bagaimana kemudian ditentukan untuk maju. Itu menjadi bagian dari proses politik yang juga perlu dipahami masyarakat,” ujarnya.
Namun, keterbatasan ruang masyarakat dalam menentukan siapa yang dicalonkan tidak berarti pemilih tidak memiliki ruang untuk menilai kandidat. Ariyani menekankan pentingnya masyarakat melakukan penelusuran rekam jejak terhadap calon yang diajukan partai politik sebelum menentukan pilihan.
“Ketika calon sudah ditawarkan kepada masyarakat, maka masyarakat punya ruang untuk melihat rekam jejaknya. Siapa orangnya, bagaimana track record-nya, apa yang pernah dilakukan, dan bagaimana integritasnya,” kata Ariyani.
Setelah menelusuri rekam jejak, kata Ariyani, masyarakat juga perlu melihat visi, misi, serta program yang ditawarkan kandidat. Tidak cukup hanya melihat apakah program tersebut menarik, tetapi juga perlu menguji apakah gagasan itu rasional dan memungkinkan untuk direalisasikan dengan melihat kondisi Indonesia saat ini.
“Lihat juga visi misinya, programnya. Apakah itu rasional untuk direalisasikan dengan kondisi Indonesia hari ini? Jadi masyarakat tidak hanya melihat apa yang dijanjikan, tetapi juga berpikir apakah program tersebut memang memungkinkan untuk diwujudkan,” ujarnya.
Menurut Ariyani, cara tersebut merupakan bagian dari pendidikan politik agar masyarakat tidak menempatkan pilihan politik hanya berdasarkan popularitas, kedekatan, atau informasi yang muncul sesaat selama masa kampanye. Pemilih perlu membandingkan rekam jejak, gagasan, dan program kandidat sebelum memberikan mandat.
Dalam perspektif politik, partai memiliki fungsi penting sebagai salah satu institusi rekrutmen kepemimpinan. Partai menjadi pintu bagi kader atau figur politik untuk masuk ke dalam kontestasi, sedangkan masyarakat kemudian menggunakan hak pilihnya untuk menentukan siapa yang memperoleh mandat elektoral.
Karena itu, menurut Ariyani, demokrasi juga membutuhkan pemilih yang mampu melakukan penilaian secara kritis. Ketika kandidat telah tersedia dalam kontestasi, masyarakat memiliki ruang untuk menguji rekam jejak sekaligus menilai gagasan yang ditawarkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat. (bs)

