Uji Keterbukaan Informasi Berlanjut, 10 OPD Buleleng Masuk Tahap Selanjutnya

BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Hadi Saputra, SE saat membacakan sambutan Kepala Dinas sekaligus membuka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin (5/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata, ST., bersama tim visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 serta pimpinan dan jajaran badan publik di Kabupaten Buleleng yang menjadi peserta Monev.

Hadi Saputra mengatakan, visitasi merupakan bagian penting dari rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini tidak hanya menjadi proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, sekaligus penguatan tata kelola keterbukaan informasi di Kabupaten Buleleng.

“Bagi kami, kegiatan ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi publik di Kabupaten Buleleng terus didorong agar tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan memberikan manfaat.

“Pengelolaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mampu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Putu Arnata, menyampaikan bahwa sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil lolos ke tahapan selanjutnya evaluasi keterbukaan informasi publik.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk mengukur sejauh mana masing-masing OPD telah menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Arnata, evaluasi dilakukan melalui visitasi dan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing OPD. Tim Komisi Informasi Provinsi Bali tidak hanya memeriksa data dan jawaban yang telah disampaikan sebelumnya, tetapi juga memastikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik seharusnya tidak dipandang sebagai beban tambahan bagi aparatur. Sebaliknya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari pemerintah karena setiap OPD setiap hari memproduksi dan menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Ini bukan untuk membebani bapak dan ibu sebagai staf. Justru keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari, karena setiap hari pemerintah memproduksi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Arnata menjelaskan, evaluasi tersebut sekaligus menjadi alat ukur untuk melihat sejauh mana OPD telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Terlebih ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi, badan publik harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan sesuai dengan ketentuan. Penanganan permohonan informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan sengketa informasi antara pemohon dengan badan publik.

Dalam tahapan ini, terdapat enam parameter utama yang menjadi penilaian, yaitu komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi. Tim Komisi Informasi Provinsi Bali selanjutnya melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan jawaban dan dokumen yang telah disampaikan masing-masing OPD sesuai dengan fakta pelaksanaan.

“Jawaban yang disampaikan harus dibuktikan dengan fakta di lapangan. Jadi kami tidak hanya melihat apa yang ditulis, tetapi juga melihat bagaimana pelaksanaannya secara langsung,” jelasnya.

Arnata juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap orang. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk lembaga pemerintah. Namun, keterbukaan informasi tetap memiliki batasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terhadap informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan.

Dengan pelaksanaan Monev ini, diharapkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng tidak hanya memenuhi aspek penilaian, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *