Pemkab Buleleng Perkuat Kepastian Tata Ruang melalui Penyusunan RDTR

BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat penataan ruang sebagai bagian dari upaya memberikan arah pembangunan yang lebih jelas sekaligus menciptakan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Buleleng, Senin (5/10/2026).

FGD tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan RDTR yang diarahkan untuk memperjelas kebijakan pembangunan dan tata ruang di wilayah Kabupaten Buleleng. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing wilayah sehingga pemanfaatan ruang ke depan dapat berjalan lebih terarah.

Supriatna mengatakan, penyusunan RDTR menjadi langkah penting untuk mempertegas arah kebijakan pembangunan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.

“Ini penting kita lakukan untuk mempertegas arah kebijakan pembangunan di Buleleng, sekaligus mempertegas arah kebijakan dari sisi tata ruang. Hal ini juga penting untuk menunjang kebutuhan dan memberikan kepastian serta kejelasan bagi investasi maupun pembangunan di Buleleng,” ujar Supriatna.

Menurutnya, keberadaan RDTR yang disusun secara lebih terarah akan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku investasi dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Dengan adanya RTRW dan sekarang disusunnya RDTR di beberapa wilayah, tentu akan lebih memberikan kepastian. Ini juga mempermudah masyarakat maupun pelaku investasi untuk berinvestasi di Buleleng,” lanjutnya.

Supriatna menambahkan, penyusunan RDTR tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Pada tahun 2026, Kabupaten Buleleng mendapatkan dukungan untuk penyusunan RDTR pada sejumlah wilayah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, ST, MM. mengatakan, penyusunan RDTR merupakan proses penting untuk menghasilkan arah pemanfaatan ruang yang lebih jelas dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan wilayah.

“Penyusunan RDTR ini menjadi bagian penting dalam mendukung penataan ruang di Kabupaten Buleleng. Melalui proses pembahasan dan penyepakatan yang dilakukan bersama, diharapkan dokumen yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang serta mendukung pelaksanaan pembangunan secara lebih terarah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses penyusunan RDTR membutuhkan sinergi dan masukan dari berbagai pihak agar dokumen yang dihasilkan dapat mengakomodasi kondisi di lapangan serta kebutuhan pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendorong penataan ruang yang terencana dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Penyusunan RDTR diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen dalam menciptakan pembangunan yang lebih tertata, mendukung investasi yang sesuai dengan ketentuan, serta memberikan manfaat bagi perkembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat Buleleng. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *