BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Buleleng (STIKES) Buleleng yang dilaksanakan pada Senin, (28/9/2026).
Sasaran kegiatan adalah mahasiswa/i STIKES Buleleng sebagai pemilih pemula dan pemilih muda. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Putu Arya Suarnata, yang juga bertindak sebagai pemateri.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Biro Humas, Protokol, dan Kerjasama di STIKES Buleleng, Dr. Ns. I Wayan Antariksawan, S.Kep., MAN., DNM. Turut dihadiri juga Pembina Yayasan, Ns. Gede Ivan Kresnayana, S.Kep.,M.Kes, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pendidikan Demokrasi bagi para mahasiswa.
Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman demokrasi dan kepemiluan, sehingga nantinya mampu menggunakan hak pilih dengan bijak.
Materi pertama membahas “Alasan Mengapa Pemilu Harus Ada Di Indonesia”. Dari pertanyaan tersebut mahasiswa diajak memahami bahwa pemilu adalah cara yang damai utuk melakukan pergantian kepemimpinan dan mencari pemimpin yang baik, berdaulat, mampu menciptakan kedamaian, dan berlaku adil kepada masyarakat.
Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan sejumlah pertanyaan pemantik, di antaranya mengenai dasar hukum penyelenggaraan pemilu, persentase partisipasi pemilih dari kalangan milenial dan Gen Z, serta tiga lembaga yang berperan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, beserta tugas dan fungsinya.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KPU bertugas menyelenggarakan pemilu, termasuk menyiapkan berbagai aspek teknis penyelenggaraan, seperti tempat pemungutan suara (TPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Bawaslu bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk mengawasi pelaksanaan tugas KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, DKPP berperan dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu dengan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dari kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilu merupakan salah satu wujud pelaksanaan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang penyelenggaraannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penyelenggaraan pemilu melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam memastikan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga memiliki peran penting melalui partisipasi dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.
Keberhasilan penyelenggaraan pemilu merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Pemilih muda memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas demokrasi sehingga perlu dibekali dengan literasi politik yang memadai serta didorong untuk berpartisipasi secara aktif dan tidak bersikap apatis terhadap politik.
Sejalan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat menuju Pemilu 2029 melalui pelaksanaan pendidikan pemilih yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Buleleng berharap Pendidikan Demokrasi dapat menumbuhkan kesadaran generasi muda untuk lebih peduli terhadap lingkungan politik sekitarnya, serta mempersiapkan untuk menggunakan hak pilih secara bijak dan bertanggung jawab ketika waktunya tiba.
Sebab, generasi muda bukan sekedar penonton melainkan bagian dari penentu arah masa depan demokrasi Indonesia. (bs)

