Direktur Tekankan KUA Responsif Regulasi dan Inovatif Berdampak

DENPASAR – Kunjungan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, H. A. Zayadi, bersama Kasubdit Bina Kepenghuluan H. Zudi Rahmanto dan Kasubag TU Rama Wahdiansyah ke KUA Denpasar Utara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, Rabu (23/9/2026).

Rombongan didampingi Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali Lewa Karma dan disambut Kakan Kemenag Kota Denpasar Tia Sastrina, Kasi Bimas Islam Amron Sudarmanto, Kepala KUA Denpasar Utara Zaenal Abidin, serta seluruh jajaran dan staf KUA.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perjalanan kerja rombongan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Bimas Islam Kementerian Agama RI di Bali. Selain menjadi momentum silaturahmi, kunjungan ini dimanfaatkan untuk melihat secara langsung dinamika pelayanan KUA sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi aparatur di lapangan.

KUA bukan sekadar tempat pencatatan pernikahan. Dalam perkembangan pelayanan publik Kementerian Agama, KUA memiliki posisi strategis sebagai unit layanan terdekat dengan masyarakat. Tugas dan fungsi KUA mencakup pelayanan dan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, kepenghuluan, kemasjidan, bimbingan masyarakat Islam, penyuluhan agama, serta layanan keagamaan lainnya sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Karena itu, kualitas KUA sangat ditentukan oleh kemampuan aparatur membaca kebutuhan masyarakat sekaligus menerjemahkan kebijakan pusat menjadi layanan yang sederhana, cepat, ramah, transparan, dan memberikan dampak nyata. KUA menjadi salah satu wajah terdepan Kementerian Agama karena masyarakat berinteraksi langsung dengan negara melalui berbagai layanan keagamaan yang diberikan.

Dalam sambutan selamat datang, Kakan Kemenag Kota Denpasar Tia Sastrina menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Menurutnya, kehadiran pimpinan pusat menjadi kesempatan penting bagi jajaran KUA untuk mendapatkan penguatan kebijakan sekaligus menyampaikan berbagai dinamika pelayanan yang berkembang di masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan dan pembinaan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang dipandu Kasi Bimas Islam Kota Denpasar Amron Sudarmanto. Di hadapan jajaran KUA, A. Zayadi menekankan pentingnya seluruh ASN di lingkungan Bimas Islam, khususnya penghulu dan jajaran KUA, untuk terus meningkatkan responsivitas terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

“ASN Bimas Islam harus responsif terhadap regulasi terbaru dan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat bergerak lebih cepat sementara kita tertinggal dalam membaca perubahan,” demikian penekanan Zayadi dalam pembinaannya.

Menurutnya, perubahan sosial dan perkembangan kebutuhan masyarakat menuntut KUA tidak berhenti pada rutinitas administratif. Aparatur harus memiliki kemampuan beradaptasi, berinovasi, sekaligus memastikan setiap inovasi tetap berada dalam koridor regulasi dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

Zayadi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran ASN KUA yang selama ini terus mengembangkan inovasi pelayanan. Ia menilai inovasi menjadi bagian penting dari upaya membangun layanan yang adaptif dan berdampak, sejalan dengan semangat Asta Protas Kementerian Agama RI.

Semangat tersebut menempatkan KUA sebagai salah satu simpul penting dalam membumikan kebijakan Kementerian Agama. Asta Protas tidak cukup berhenti sebagai kebijakan di tingkat pusat, tetapi harus terlihat dalam pengalaman masyarakat ketika memperoleh layanan. Karena itu, pelayanan KUA perlu terus dibangun dengan pendekatan yang humanis, profesional, mudah diakses, dan mampu menjawab persoalan riil masyarakat.

Dalam sesi dialog, Kepala KUA Denpasar Selatan Azizudin menyampaikan pengalaman inovasi yang pernah dikembangkan, termasuk pemanfaatan podcast sebagai media komunikasi untuk menyampaikan program dan layanan KUA kepada masyarakat. Inovasi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik keagamaan juga membutuhkan strategi komunikasi yang mengikuti perkembangan teknologi dan pola komunikasi masyarakat.

Azizudin juga mengonfirmasi persoalan regulasi terkait pernikahan warga negara asing (WNA). Ia meminta arahan mengenai rujukan dan payung hukum pencatatan pernikahan WNA setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, terutama dalam menghadapi persoalan teknis yang muncul dalam pelayanan di lapangan.

Pertanyaan tersebut menggambarkan bahwa dinamika pelayanan KUA tidak selalu sederhana. Mobilitas masyarakat, perkawinan lintas negara, perubahan regulasi, perkembangan teknologi, dan kebutuhan administrasi yang semakin kompleks menuntut adanya kejelasan norma serta keseragaman pemahaman di tingkat pelaksana.

Dalam konteks itu, Zayadi menekankan pentingnya peran Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) untuk ikut memberikan dorongan dan kontribusi dalam naskah akademik terhadap berbagai persoalan kepenghuluan dan perkawinan yang ditemukan di lapangan. Pengalaman penghulu, menurutnya, perlu dikembangkan menjadi bahan kajian yang dapat membantu pemerintah dalam merumuskan dan menyempurnakan kebijakan.

Problem yang muncul dalam praktik tidak cukup hanya diselesaikan secara administratif di tingkat KUA. Persoalan yang berulang dan memiliki implikasi hukum perlu didokumentasikan, dikaji, serta disampaikan melalui mekanisme kelembagaan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

Kunjungan tersebut sekaligus mempertegas bahwa KUA merupakan garda terdepan pelayanan Kementerian Agama. Dalam layanan KUA, kebijakan negara bertemu langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, penghulu dan seluruh aparatur KUA tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga memiliki kepekaan sosial, kemampuan komunikasi, integritas, serta keberanian berinovasi.

Sementara Kabid Bimas Islam Lewa Karma merasa terhormat dan bangga Ketika Direktur berkenan silaturrahmi dan berkunjung langsung ke KUA di Bali. Menurutnya, Silaturahmi jajaran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah di KUA Denpasar Utara menjadi ruang bertemunya kebijakan pusat dengan pengalaman pelayanan di daerah.

Lewa memastikan bahwa forum ini juga memastikan bahwa perubahan regulasi, inovasi, dan kebutuhan masyarakat dapat bergerak dalam satu arah dengan menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, adaptif, dan benar-benar berdampak bagi umat. (bs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *