BULELENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng mengungkap dugaan tindak pidana perjudian berkedok balap sepeda di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Balap sepeda tersebut dilaksanakan dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita.
Perjudian berkedok balap sepeda tersebut melibatkan setidaknya 30 anak di bawah umur. Mereka sebagian besar masih duduk di bangku sekolah, dan beberapa diantaranya ada yang tidak sekolah.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (23/9/2026), menjelaskan, pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 02.30 Wita, di Jl. Kartini Singaraja, Polres Buleleng melaksanakan pengungkapan kasus perjudian dengan modus balap liar.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini berawal dari maraknya laporan gangguan kamtibmas di channel Pengaduan 110 Polres Buleleng dari masyarakat terkait dengan maraknya kegiatan balap sepeda yang dilaksanakan oleh anak-anak di seputaran wilayah Buleleng.
Dikatakan, dari laporan-laporan tersebut, pihaknya memerintahkan tim untuk melakukan patroli pencegahan. Setelah beberapa kali melaksanakan kegiatan ditemukan anak-anak yang berkumpul melaksanakan balap sepeda. Namun, ketika petugas patroli datang, mereka membubarkan diri. Itu terjadi secara berulang.
Kapolres AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, pada Sabtu, 19 September 2026, berawal dari laporan di Channel 110, tim dari Polres Buleleng melakukan pengecekan terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan balap sepeda liar yang dilaksanakan.
“Setelah tim bergerak ke lokasi, tim berhasil mengamankan sekitar 19 orang yang berada di lokasi. Dimana orang-orang tersebut sebagian anak-anak. Ada juga yang bukan anak-anak, yang berumur 18 tahun,” kata Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Buleleng.
Kapolres menjelaskan, dari 19 anak tersebut, memiliki peran masing-masing dalam kegiatan balap sepeda liar tersebut. Setelah dilakukan interogasi terhadap 19 orang anak di bawah ini, terkuak bahwa balap sepeda liar itu juga dijadikan sarana perjudian.
“Dari 19 orang itu, dua orang berperan sebagai joki, yang berlomba dan berbalap dengan sepeda. Dari 19 orang itu, kami juga berhasil mengamankan pengepul uang taruhannya, dan kemudian kami juga mengamankan orang-orang yang ikut memasang taruhan,” ujar Kapolres AKBP Ruzi Gusman.
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan tersangka berinisial FN (18), sebagai joki. ia mengajak GP (15), joki juga, untuk melaksanakan taruhan dalam balap sepeda liar. Mereka menyepakati tempat dan waktu. Ternyata masing-masing joki ini sudah memiliki grup atau tim. FN tergabung tim 87, dan GP tergabung dalam tim Danginasem.
“Mereka menyepakati bertarung dalam balap sepeda liar, dengan jarak tempuh 90 meter. FN dan GP menunjuk satu orang dari grup masing-masing untuk mengumpulkan uang taruhan. Yang menjadi bandar atau pengepulnya,” jelas Kapolres.
Setelah uangnya terkumpul, seluruh orang siap di Jl. Kartini Singaraja dan melakukan pengukuran jarak tempuh. Saat mereka telah selesai melaksanakan persiapan untuk memulai balapan, polisi datang dan mengamankan anak-anak yang ada di sana.
Polisi melakukan barang bukti berupa uang, sepeda dan barang-barang lain yang terkait kegiatan balap sepeda liar tersebut.
Selain itu, menurut Kapolres AKBP Guzi Rusman, polisi juga berhasil mengungkap bahwa yang taruhan itu bukan hanya anak-anak yang datang di lokasi balap sepeda liar tersebut. “Jadi ada yang tidak datang tapi ikut taruhan. Atau yang kita kenal nitip taruhan,” tandasnya.
Kapolres menegaskan, total yang diamankan oleh polisi dalam pengungkapan perjudian sepeda balap itu sebanyak 32 orang. Dari 32 orang tersebut yang masih di bawah umur sebanyak 30 orang. Hanya dua orang yang masuk dewasa.
Namun, dari 32 orang tersebut, polisi tidak melakukan penahanan. Dua orang yang tergolong dewasa dikenakan wajib lapor. (bs)

