Catatan Fraksi DPRD Buleleng Terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah: Percepat Sertifikasi Seluruh Aset Daerah, Perkuat Digitalisasi Inventarisasi

BULELENG – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan sepakat dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (22/9/2026). Rapat Gabungan Komisi dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, S.T.

Meskipun seluruh fraksi menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, persetujuan tersebut disertai dengan berbagai masukan dan catatan strategis diantaranya terkait dengan perubahan ranperda yang mencakup 131 pasal dari total 517 pasal (sekitar 25,34%), yang diharapkan menjadi momentum pembenahan mendasar tata kelola aset daerah.

Beberapa catatan penting yang ditekankan antara lain percepatan sertifikasi seluruh aset daerah, penguatan sistem digitalisasi inventarisasi, optimalisasi aset agar berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyelesaian sengketa aset, serta peningkatan pengawasan agar aset terkelola secara produktif dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan masyarakat Buleleng.

Namun yang terpenting dalam substansi Ranperda tersebut bukan hanya semata-mata dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, namun bagaimana dengan perubahan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi upaya peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah, dan memberikan peluang terhadap pemberdayaan masyarakat yang lebih luas dengan pengembangan sektor-sektor strategis, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya yang diwakili oleh masing-masing juru bicara pada rapat tersebut yakni  Fraksi PDIP-Hanura yang disampaikan oleh Nyoman Bujana, S.E. Fraksi Golkar disampaikan oleh Ketut Susila Umbara, S.H. Fraksi NasDem disampaikan oleh I Wayan Edi Parsa, S.H. Fraksi Gerindra disampaikan oleh Luh Marleni, serta Fraksi Partai Demokrat-PKB yang disampaikan oleh Ketut Jana Yasa, S.H.

Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam fraksi-fraksi, Asisten I dan Asisten III Setda Buleleng, Tim Ahli, Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah, Kepala Bagian Hukum  Setda Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

Dengan disampaikannya pendapat akhir dari seluruh fraksi, tahapan pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini selanjutnya akan dilanjutkan ke tahapan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga secara resmi berlanjut ke proses penetapan akhir menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *